Berburu Hama Babi Dilarang, Petani Sukabumi Terancam Gagal Panen-Perbakin Pasang Badan

Sukabumiupdate.com
Rabu 03 Des 2025, 09:02 WIB
Berburu Hama Babi Dilarang, Petani Sukabumi Terancam Gagal Panen-Perbakin Pasang Badan

Ilustrasi serangan hama babi hutan di sawah milik warga. (Sumber: Gemini/AI)

SUKABUMIUPDATE.com - Serangan babi hutan di wilayah Sukabumi Selatan semakin menjadi-jadi, sejumlah petani khawatir terancam gagal panen akibat serangan kawanan babi hutan semakin masif akhir pekan ini di sejumlah lahan sawah, palawija hingga ladang dan kebun warga yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi.

Terbaru, kawanan babi hutan disebut telah merusak area persawahan milik warga Kampung Puncak Bungur, Rt 02/08, Desa/Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Serangan kawanan babi hutan itu disebut semakin intens dalam kurun waktu satu pekan terakhir menjelang panen.

Menanggapi keluhan petani, Wakil Ketua 1 Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Sukabumi, Rian Suryana mengatakan bahwa persoalan yang dihadapi para petani di wilayah Sukabumi Selatan tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga: Dipimpin KDM, Pemda se-Jabar Termasuk Sukabumi Solidaritas Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

Menurutnya, para petani selama ini menghadapi situasi sulit, terlebih setelah praktik perburuan menggunakan senjata rakitan yang dulu sempat dilakukan warga kini dilarang pihak kepolisian karena alasan keamanan dan legalitas.

“Memang dulu warga di Sukabumi Selatan sempat melakukan perburuan atau moro dengan senjata rakitan, namun itu dilarang polisi berdasarkan Undang - Undang Darurat nomor 12, tahun 1951. Karena itu, masalah ini menjadi semakin rumit bagi petani,” ujar Rian kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (3/12/2025).

Melihat kondisi tersebut, Perbakin Kota Sukabumi menyatakan siap membantu upaya pengendalian serangan hama babi hutan secara terukur dan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Dinding Bersejarah Gedung Sate Kisah Heroik di Balik Hari Bakti PU 3 Desember

“Kami siap membantu meminimalisir serangan hama babi hutan yang menjarah lahan pertanian,” tegas Rian. Ia menambahkan, langkah tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme resmi dengan mengajukan permohonan bantuan kepada Perbakin.

Rian menjelaskan bahwa permohonan tersebut harus diajukan oleh pemerintah desa berdasarkan aduan para petani. “Surat permohonan diajukan dan ditandatangani kepala desa, sehingga kami bisa menindaklanjuti secara resmi dan menurunkan tim yang memiliki kompetensi serta izin sesuai aturan,” jelasnya.

Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan penanganan hama babi hutan dapat dilakukan secara aman, legal, dan efektif, sehingga petani tidak lagi mengalami kerugian akibat serangan yang terus berulang.

Berita Terkait
Berita Terkini