SUKABUMIUPDATE.com - Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, kini memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pertama yang resmi hadir untuk memperkuat akses keadilan masyarakat di tingkat desa. Program ini lahir dari inisiatif TIM-PKM Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) bersama Pusat Bantuan Hukum Rasendriya Keadilan (PBHRHK) sebagai bentuk pengabdian kampus kepada masyarakat.
Posbakum tersebut dirancang untuk menjawab tantangan minimnya pemahaman hukum di masyarakat desa serta kesenjangan akses layanan hukum yang selama ini kerap terjadi. Banyak warga menghadapi persoalan legal seperti kekerasan rumah tangga, sengketa pertanahan, pernikahan, warisan, hingga perkara perdata lainnya, namun tak memiliki pengetahuan ataupun biaya untuk mendapatkan pendampingan profesional.
Peresmian Posbakum digelar di Kantor Desa Jambenenggang pada Jumat (29/11/2025) dan dihadiri berbagai unsur, mulai dari instansi pemerintah, akademisi, lembaga hukum, organisasi masyarakat hingga tokoh lokal. Turut hadir perwakilan Bagian Hukum Pemkab Sukabumi, DPMD, Dinas P3A, Posbakum Kabupaten, Karang Taruna, SBMGI, lembaga bantuan hukum, Badan Permusyawaratan Desa, perwakilan sekolah, pemerintah kecamatan hingga unsur masyarakat.
Baca Juga: Athmar Attariz Atlet Muda Kota Sukabumi Lolos Timnas Futsal U-16, Akan Berlaga di Thailand
Program ini tidak hanya berorientasi pada layanan konsultasi dan pendampingan hukum, tetapi juga diarahkan sebagai ruang edukasi masyarakat agar lebih memahami hak, prosedur hukum serta mekanisme pengaduan yang benar. Kehadiran Posbakum ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo khususnya di bidang penguatan keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat, serta mendukung pencapaian tujuan SDGs poin 5 dan 16.
Perwakilan LPPM UMMI, Novita, menegaskan bahwa Posbakum Jambenenggang merupakan salah satu bentuk pengabdian perguruan tinggi yang berbasis kebutuhan nyata masyarakat. Ia menilai keberadaannya sangat penting untuk memperkuat keadilan aksesibel bagi seluruh warga, khususnya kelompok rentan dan perempuan.
“Sebagai perwakilan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Sukabumi, saya ingin mengucapkan selamat atas pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa Jambenenggang yang diinisiasikan oleh TIM-PKM Hibah Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarat (DPPM) Universitas Muhammadiyah Sukabumi. Inisiatif ini sangat penting dan mencerminkan komitmen kita untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat,” ujar Novita kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (29/11/2025).
Baca Juga: Belasan ASN Pemkot Sukabumi Pensiun Mulai 1 Desember 2025
IA juga berharap keberadaan layanan ini tidak hanya melayani konsultasi hukum sesaat, namun menjadi ruang edukasi berkelanjutan yang dapat memupuk budaya sadar hukum di desa. “Harapan kami adalah agar keberadaan Pos Bantuan Hukum ini bukan hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga membangun kesadaran hukum yang berkelanjutan di masyarakat. Dengan cara ini, warga tidak hanya mengenali hak-hak mereka, tetapi juga termotivasi untuk memperjuangkannya,” sambungnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Agus Manggala, menyoroti pentingnya keberadaan Posbakum di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum masyarakat desa, terutama kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Hadirnya Posbankum Desa merupakan langkah penting bagi kita semua. Di tengah semakin kompleksnya permasalahan sosial dan hukum di masyarakat, keberadaan layanan pendampingan hukum di tingkat desa menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Posbankum Desa diharapkan menjadi ruang konsultasi, pendampingan awal, sekaligus upaya preventif agar masyarakat mendapatkan pemahaman hukum yang benar dan tidak salah langkah,” jelas Agus.
Ia menambahkan, tingginya pelaporan kasus kekerasan rumah tangga di Kabupaten Sukabumi bukan sekadar cerminan meningkatnya kejadian, tetapi juga keberanian warga untuk melapor setelah hadirnya ruang layanan dan kepercayaan terhadap pemerintah.
“Melalui pembentukan Posbankum khususnya untuk mengurangi kekerasan rumah tangga yang diinisiasi oleh PKM UMMI Sukabumi sangat membantu Pemerintah Kabupaten Sukabumi khususnya terkait kasus kekerasan di rumah tangga. Menurut data cukup tingginya kasus bukan karena kinerja perangkat daerah kurang baik, tetapi adanya keberanian dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah untuk menangani kasusnya yang sebelumnya merasa tidak percaya atau tidak memiliki keberanian untuk melaporkan,” lanjut Agus.
Baca Juga: Perlindungan Pekerja Disorot, Disnaker Sukabumi Siapkan Program Penguatan
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga agar layanan bantuan hukum berjalan profesional dan responsif terhadap kebutuhan warga. “Saya berharap Posbankum Desa nantinya dapat bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait, sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar memenuhi standar dan kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
Dengan hadirnya Posbakum Jambenenggang, masyarakat kini memiliki rujukan formal yang dapat diakses secara terbuka, gratis, dan lebih dekat dari sisi geografis maupun administratif. Program ini direncanakan berjalan berkelanjutan dan membuka ruang kolaborasi besar antara kampus, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai pondasi desa sadar hukum.






