BEM UMMI Desak DPRD Kota Sukabumi Awasi THM dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Sukabumiupdate.com
Jumat 28 Nov 2025, 20:25 WIB
BEM UMMI Desak DPRD Kota Sukabumi Awasi THM dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa.).

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) mendatangi DPRD Kota Sukabumi untuk melakukan audiensi bersama Komisi I pada Jumat (28/11/2025). Audiensi yang digelar di ruang Audiensi DPRD Kota Sukabumi itu dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Taufik Muhammad Guntur beserta jajaran.

Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari somasi resmi BEM UMMI mengenai dugaan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas tempat hiburan malam (THM), penyimpangan izin usaha, serta peredaran minuman beralkohol di Kota Sukabumi. Temuan tersebut juga disertai dugaan adanya praktik transaksi terselubung hingga indikasi prostitusi.

Vicran Patinailaya Namadula, Presiden Mahasiswa (Presma) UMMI Sukabumi, menyampaikan bahwa keresahan yang mereka suarakan bukan hanya persoalan moral masyarakat, melainkan dugaan kuat pelanggaran hukum dan kelalaian pengawasan pemerintah daerah. “Ini bukan hanya masalah moral, tetapi dugaan kuat pelanggaran hukum dan pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah,” ujarnya dalam audiensi tersebut.

Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK, Rehabilitasi dari Prabowo

BEM UMMI mengungkap bahwa dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar beberapa regulasi, mulai dari Pasal 296 dan 506 KUHP tentang perbuatan cabul, UU No. 44/2008 tentang Pornografi, serta Peraturan Daerah Kota Sukabumi terkait izin operasional dan tata kelola usaha.

Vicran menegaskan bahwa langkah advokasi ini dilakukan melalui kajian, investigasi lapangan, serta dokumentasi pelanggaran yang diterima dari masyarakat. “Kami membawa data, laporan warga, bukti lapangan, serta kajian hukum. Jika ada pembiaran atau kompromi kebijakan, maka itu menjadi masalah tata kelola pemerintahan, bukan sekadar isu moral masyarakat,” kata Vicran.

Dalam audiensi, mahasiswa menilai pembahasan dengan Komisi I belum menghasilkan keputusan final atau respons konkret terkait penindakan maupun evaluasi izin tempat hiburan malam. Karena itu, BEM UMMI memastikan akan melanjutkan advokasi melalui Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan membuka kanal pelaporan publik untuk menampung dugaan pelanggaran baru.

Baca Juga: BLT Cair! Cerita Pilu Lansia di Waluran Sukabumi Salah Alamat Saat Pencairan

BEM UMMI menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan penutupan paksa seluruh tempat hiburan malam, tetapi penegakan hukum, transparansi izin, serta pengawasan yang sesuai aturan. “Jika izin ada, harus jelas sesuai peruntukan. Jika tidak ada, maka harus ada tindakan tegas. Hukum tidak boleh selektif dan tidak boleh kalah dari transaksi gelap atau kepentingan tertentu,” tegas Vicran.

Mahasiswa juga mendorong pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal penertiban aktivitas usaha hiburan malam agar tidak menimbulkan kerusakan sosial, khususnya bagi generasi muda.

"Kami tidak akan berhenti. Ini soal masa depan Sukabumi, soal keadilan, dan soal martabat warga sebagai pemilik kedaulatan," tutup Vicran.

 

 

Berita Terkait
Berita Terkini