SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh Indoensia. Upacara penganugerahan berlangsung di Istana Kepresidenan, pada peringatan Hari Pahlawan, Senin pagi (10/11/2025).
Berikut ini daftar 10 tokoh yang ditetapkan Prabowo sebagai pahlawan nasional tahun ini mencakup tokoh buruh, ulama, diplomat, hingga kepala daerah bersejarah.
1. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur (Jawa Timur)
2. Jenderal Besar Soeharto (Jawa Tengah)
3. Aktivis buruh Marsinah (Jawa Timur)
4. Diplomat dan menteri hukum (menkum) Mochtar Kusumaatmajadja (Jawa Barat)
5. Hajjah Rahmah El Yunusiyah (Sumatra Barat)
6. Mantan komandan RPKAD (Kopassus) Jenderal (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah)
7. Sultan Muhammad Salahuddin (NTB)
8. Ulama asal Bangkalan Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur)
9. Penguasa Partuanan Raya Tuan Rondahaim Saragih Garingging (Sumatra Utara)
10. Gubernur Papua pertama Zainal Abidin Syah (Maluku Utara)
Baca Juga: Hujan Doa di Ulang Tahun ke-62 Asep Japar, Bupati Sukabumi yang Lahir di Hari Pahlawan
Hak dan Kewajiban Penerima Gelar Pahlawan
Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan merupakan bentuk penghargaan tertinggi negara kepada individu yang berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, khususnya dalam BAB VI yang membahas tentang Hak dan Kewajiban penerima penghargaan tersebut.
Hak Penerima Penghargaan dari Negara
Pasal 33 Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
Bentuk penghormatan itu berbeda-beda, tergantung pada jenis penghargaan yang diterima dan status penerimanya—apakah masih hidup atau telah meninggal dunia.
Bagi penerima Gelar (misalnya Pahlawan Nasional), penghormatan dapat berupa: Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, Pemakaman dengan upacara kebesaran militer, Pemakaman dengan biaya negara, Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN), dan Pemberian sejumlah uang, baik sekaligus maupun secara berkala, kepada ahli waris.
Penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup, hak yang diberikan antara lain: Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, Pemberian uang penghargaan, Hak protokol dalam acara resmi dan kenegaraan.
Semenatra bagi penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah meninggal dunia, penghormatan dapat berupa upacara kebesaran militer, pemakaman di TMPN, hingga pemberian uang kepada ahli waris.
Secara khusus, hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya diberikan kepada penerima Gelar Pahlawan, Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera, dua tanda kehormatan tertinggi negara.
Ketentuan lebih lanjut terkait penghormatan dan penghargaan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah, yang menjadi dasar pelaksanaan teknis di lapangan.
Baca Juga: KDM Respons Keluhan Mang Kifly tentang Warga Girijaya Sukabumi yang Cari Bantuan Hukum
Kewajiban Ahli Waris dan Penerima Penghargaan
Selain hak, Undang-Undang ini juga mengatur kewajiban moral dan sosial bagi penerima maupun ahli warisnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 34.
Ahli waris penerima Gelar wajib: Menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa, Melestarikan nilai perjuangan dan karya kepahlawanan, Menumbuhkan semangat kepahlawanan di masyarakat.
Ahli waris penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan berkewajiban: Menjaga nama baik penerima penghargaan, Memelihara simbol dan lencana tanda jasa atau kehormatan tersebut.
Penerima penghargaan yang masih hidup juga memiliki tanggung jawab besar, yaitu: Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan, Merawat simbol atau lencana penghargaan yang diterima, Menjadi teladan dan menumbuhkan semangat pengabdian kepada bangsa.
Penerima penghargaan maupun ahli warisnya diharapkan menjadi penjaga warisan nilai kepahlawanan, menginspirasi generasi muda untuk terus berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.
Baca Juga: 10 November Memilih 40 Wajah Pahlawan di Hari Pahlawan Mana yang Akan Diakui Negara?
Besaran nilai tunjangan
Besaran tunjangan bagi keluarga pahlawan atau ahli waris berbeda-beda sesuia dengan gelar atau tanda jasa yang diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Disebutkan dalam Pasal 18 Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada janda/duda Perintis Kemerdekaan sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) per tahun. Sementara pada pasal 19 disebutkan Besaran Turnjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional sebesar Rp.50.OO0.000 (lima puluh juta rupiah) per tahun.






