SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi menanggapi soal papan reklame milik Jogja Billiard yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan gedung eks Tiara Toserba, yang kini menjadi sorotan publik. Papan reklame yang sudah berdiri tegak itu disebut belum mengantongi izin penayangan dan kewajiban pajaknya belum diurus secara resmi.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefulloh, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa papan reklame tersebut belum memiliki izin lengkap. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah memanggil pengelola reklame sejak sepekan lalu untuk segera mengurus izin.
Menurutnya, sejak pemanggilan tersebut pihak pengelola sudah memulai proses pengajuan, namun hingga kini, proses perizinan masih belum rampung. “Sebelum tiang itu berdiri, kami sudah memanggil pengelolanya agar mengurus izin. Mereka memang sudah mulai prosesnya, tetapi sampai saat ini belum selesai,” ujar Saefulloh kepada sukabumiupdate.com, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga: Chris Evans dan Alba Baptista Sambut Kelahiran Anak Pertama, Siapa Namanya?
Saefulloh menegaskan, sebelum mendapatkan izin tayang, pengelola wajib menyelesaikan sejumlah kewajiban dan persyaratan teknis. Di antaranya membayar retribusi ruang milik jalan (Rumija) kepada Dinas Bina Marga, karena posisi papan reklame menjorok ke area trotoar.
“Setelah retribusi rumija beres, pengelola juga harus mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tiang reklame melalui aplikasi SIMBG. Setelah PBG keluar, baru kami bisa menerbitkan Surat Keputusan (SK) tayang dan pengelola wajib membayar pajak reklame,” tambahnya.
Ia pun memastikan, sesuai aturan, reklame yang belum memiliki izin tayang dan belum memenuhi kewajiban pajak tidak boleh ditampilkan ke publik. “Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup sementara reklame tersebut sampai izinnya keluar,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerhati reklame di Kota Sukabumi, HA (47 tahun) menyoroti kejanggalan pemasangan reklame yang berdasarkan penelusurannya, reklame tersebut belum mendapatkan izin resmi dari instansi terkait.
“Apakah boleh reklame yang izinnya belum diproses sudah bisa tayang? Sementara reklame lain tidak bisa,” ujar HA kepada sukabumiupdate.com, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Update BPBD Sukabumi: 141 Rumah Rusak, 3.291 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Cisolok-Cikakak
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Kalau memang belum berizin, seharusnya tidak boleh tayang dulu,” tegasnya.
Ia pun berharap Pemkot Sukabumi segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan langkah konkret sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.








 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 