Apakah Boleh Reklame Belum Berizin Bisa Tayang?

Sukabumiupdate.com
Kamis 30 Okt 2025, 20:31 WIB
Apakah Boleh Reklame Belum Berizin Bisa Tayang?

Reklame milik Jogja Biliard di Jalan A Yani Kota Sukabumi. (Sumber: Dok: Warga)

SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah papan reklame milik Jogja Biliard yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan gedung eks Tiara Toserba, terlihat sudah berdiri tegak meskipun izin penayangan dan kewajiban pajaknya disebut belum diurus ke dinas perizinan Pemerintah Kota Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan oleh seorang pemerhati reklame di Kota Sukabumi, HA (47 tahun). Ia menyoroti kejanggalan pemasangan reklame yang berdasarkan penelusurannya, reklame tersebut belum mendapatkan izin resmi dari instansi terkait.

“Apakah boleh reklame yang izinnya belum diproses sudah bisa tayang? Sementara reklame lain tidak bisa,” ujar HA kepada sukabumiupdate.com, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga: Kepsek MTsN 3 Sukabumi Akui Ada Keluhan dari Ibu Korban Sebelum Anaknya Akhiri Hidup

HA menilai bahwa semangat Pemerintah Kota Sukabumi di bawah kepemimpinan Wali Kota Ayep Zaki dalam menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan langkah positif. Namun, menurutnya, upaya tersebut harus dibarengi dengan penegakan aturan yang tegas dan konsisten di lapangan.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Kalau memang belum berizin, seharusnya tidak boleh tayang dulu,” tegasnya.

Ia pun berharap Pemkot Sukabumi segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan langkah konkret sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, sukabumiupdate.com belum mendapat keterangan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sukabumi mengenai status izin reklame tersebut.

Berita Terkait
Berita Terkini