KPAI Soroti Kematian Siswi MTs di Sukabumi, Desak Investigasi Tuntas Dugaan Bullying

Sukabumiupdate.com
Kamis 30 Okt 2025, 14:13 WIB
KPAI Soroti Kematian Siswi MTs di Sukabumi, Desak Investigasi Tuntas Dugaan Bullying

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyampaikan duka cita mendalam dan menyoroti kasus kematian siswi MTs berinisial AK (14 tahun) di Cikembar Kabupaten Sukabumi.

KPAI menegaskan bahwa peristiwa ini mengindikasikan belum adanya perhatian serius terhadap isu kekerasan atau bullying di satuan pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan.

“Atas nama KPAI turut berduka cita atas meninggalnya siswa MTs di Sukabumi dan ini menunjukkan bahwa belum mendapatkan perhatian serius terkait terjadinya kekerasan atau bullying di satuan pendidikan,” ujar Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono kepada sukabumiupdate.com, Kamis (30/10/2025).

Aris menyatakan, kejadian tragis ini harus menjadi pelajaran berharga agar setiap satuan pendidikan, dapat membangun sistem perlindungan anak yang kuat. "Dengan intensif melakukan langkah langkah pencegahan dan penanganan," tuturnya.

Pihaknya kemudian mendesak pihak kepolisian untuk melakukan investigasi secara mendalam guna mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan korban.

“Kepada pihak berwajib kami berharap untuk bisa melakukan investigasi secara mendalam agar apa yang menjadi motif anak melakukan bunuh diri ini bisa terungkap dengan baik,” tegasnya.

Baca Juga: Fakta Baru Kematian Siswi MTs di Sukabumi: Ibu Korban Sempat Sampaikan Dugaan Bullying ke Sekolah

Lebih lanjut, KPAI menegaskan bahwa jika hasil investigasi menunjukkan adanya bukti kuat terkait dugaan bullying, maka proses hukum harus ditempuh.

“Jika memang dalam temuan investigasinya adalah terbukti kuat terkait dugaan bullying, tentu menurut kami harus diproses secara hukum dan itu tentu jadi wewenang keluarga korban untuk kemudian menindaklanjuti proses secara hukum,” jelas Aris.

Ia menambahkan, karena terduga pelaku bullying kemungkinan masih anak-anak, proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak (SPA).

Sekolah Diminta Terbuka, Pemda Diminta Dampingi

Aris kemudian meminta agar pihak madrasah atau sekolah bersikap terbuka dan mendukung penuh proses investigasi, serta tidak menutup-nutupi adanya dugaan bullying atau perundungan.

Selain itu, KPAI juga menyoroti peran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melakukan pendampingan psikologis dan psiko-sosial. Pendampingan ini wajib diberikan kepada siswa-siswa lain agar tidak mengalami trauma, dan juga yang terpenting, mendampingi keluarga korban.

“Karena madrasah di bawah Kementerian Agama, kami harap Kementerian Agama juga bisa turun mendampingi keluarga memberikan bantuan sosial kepada keluarga,” tambahnya.

Lebih lanjut Aris mengungkapkan bahwa KPAI saat ini telah berkoordinasi dengan pihak terkait di daerah dan menerjunkan perwakilan untuk memantau perkembangan kasus di lapangan.

“Sementara ini kita pantau dengan koordinasi dengan pihak terkait, Kementerian Agama, dengan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dan juga kami punya perwakilan dari Pokja Pendidikan KPAI di sana yang juga memantau secara langsung,” tutup Aris.

Berita Terkait
Berita Terkini