Panas, Kursi Dilempar! Warga Tenjojaya Sukabumi Minta Aktivitas PT Bogorindo Dihentikan

Sukabumiupdate.com
Senin 27 Okt 2025, 18:08 WIB
Panas, Kursi Dilempar! Warga Tenjojaya Sukabumi Minta Aktivitas PT Bogorindo Dihentikan

Screenshoot video chaos di aula Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi dalam pertemuan dengan PT Bogorindo, Senin (27/10/2025). (Sumber : Istimewa.).

SUKABUMIUPDATE.com - Suasana sempat memanas di Aula Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (27/10/2025). Dimana warga kembali mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan terkait status hukum lahan dan aktivitas proyek PT Bogorindo Cemerlang yang dinilai belum memiliki kejelasan izin dan legalitas.

Dalam sebuah video yang dibagikan dalam aplikasi perpesanan, terlihat suasana di aula desa memanas. Rekaman tersebut menunjukkan detik-detik salah seorang warga melemparkan kursi plastik ke arah kerumunan di depan aula. Situasi tampak kacau, dengan banyak orang berusaha melerai pertikaian yang terjadi di lokasi.

Menurut salah satu warga, Dodi Supriadinata, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilakukan seminggu lalu. Saat itu, pihak perusahaan meminta waktu satu minggu untuk menjelaskan status lahan mereka.

Baca Juga: Heboh Video Pekerja Bongkar Karang di Surade Sukabumi, Perusahaan Klarifikasi-Perekam Minta Maaf

“Jadi hari ini warga datang lagi ke kantor desa karena sebelumnya sudah ada janji dari PT Bogorindo untuk memaparkan legalitas lahan. Tapi ketika ditanyakan, mereka tidak bisa membuktikan,” kata Dodi kepada Sukabumiupdate.com Senin, (27/10/2025).

Ia menyebut, kondisi sempat memanas setelah perwakilan perusahaan menyampaikan hal yang menyinggung pihak keluarga mantan Kepala Desa Tenjojaya. “Ada sedikit insiden karena penyampaian dari pihak Bogorindo menyinggung almarhum mantan kepala desa, sehingga keluarganya tidak terima,” ujarnya.

Dodi menjelaskan, sejak awal warga hanya meminta kejelasan izin dan legalitas kegiatan perusahaan. “Menurut masyarakat, status hukum lahan itu masih dalam proses sitaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tapi pihak Bogorindo tetap melakukan aktivitas di lokasi,” jelasnya.

Baca Juga: Tanggul Jebol, Jalan Nasional dan Rumah Warga di Cisolok Sukabumi Terendam Banjir

Selain mempertanyakan legalitas, warga juga mengeluhkan adanya kerusakan tanaman di lahan garapan mereka. “Warga sudah lama bertani di situ, karena dulu pihak kejaksaan sendiri memperbolehkan masyarakat bercocok tanam asal saling menjaga. Tapi kemudian tanaman masyarakat malah dirusak dengan alat berat tanpa koordinasi,” kata Dodi.

Dalam pertemuan itu, warga juga meminta agar pihak perusahaan menunjukkan bukti kepemilikan atau dokumen hukum yang sah. Namun, menurut Dodi, pihak Bogorindo hanya memperlihatkan dokumen dalam bentuk digital. “Mereka hanya menunjukkan lewat media elektronik. Padahal, kalau memang itu masih barang bukti sitaan kejaksaan, seharusnya tidak bisa ditampilkan seperti itu,” ujarnya.

Karena tidak ada penjelasan yang meyakinkan, warga akhirnya meminta agar seluruh kegiatan perusahaan dihentikan sementara. “Tadi sudah disepakati bahwa PT Bogorindo harus menghentikan total semua kegiatan dan menarik alat berat dari lokasi,” katanya.

Menurut Dodi, aktivitas proyek sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. “Kegiatan itu sudah ada sejak sekitar 2019, puncaknya di 2020 sampai sekarang masih berjalan,” tuturnya.

Ia menegaskan, masyarakat hanya berharap agar lahan tersebut tetap digunakan untuk pertanian. “Sebagian besar warga Tenjojaya itu petani. Jadi harapan mereka sederhana saja, bisa tetap bertani untuk memenuhi kebutuhan hidup,” pungkasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terkini