Gali Emas di Tanah Sendiri Tanpa Izin, 2 Penambang di Cikakak Sukabumi Terancam 5 Tahun Bui

Sukabumiupdate.com
Kamis 23 Okt 2025, 19:32 WIB
Gali Emas di Tanah Sendiri Tanpa Izin, 2 Penambang di Cikakak Sukabumi Terancam 5 Tahun Bui

Penampakan barang bukti hasil tambang emas ilegal di Cikakak, Kabupaten Sukabumi saat konferensi pers | Foto : Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi akhirnya menetapkan dua tersangka dari enam orang yang ditangkap dalam penggerebekan praktik tambang emas tanpa izin yang dilakukan di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu 10 September 2025 lalu.

Keenam orang yang ditangkap terdiri dari pemilik lahan, kepala lobang tambang, dua pekerja, serta dua warga yang diduga sebagai koordinator. Saat itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025), Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan dua orang yang ditetapkan tesangka yakni berinisial ΕΚ yang berperan sebagai kepala tambang atau kepala lobang (kalob), dan UT sebagai penyedia atau pemilik lahan tanah yang dilakukan kegiatan tambang.

"Modus operandi para pelaku dilakukan dengan sistem kerja sama antara pemilik lahan dan penanggung jawab tambang. Jadi pemilik lahan menyiapkan lokasi, sementara penanggung jawab tambang mempersiapkan sarana dan prasarana penambangan," kata Samian.

Baca Juga: Demo PT Yongjin Cicurug Sukabumi, Warga Protes Diskriminasi Tenaga Kerja Lokal

Samian menjelaskan bahwa praktik kerja pertambangan dari para pelaku yaitu menggali tanah secara manual dengan kedalaman 20 hingga 30 meter untuk mengambil bongkahan batuan tanah yang diduga mengandung emas.

Kemudian batuan tanah tersebut diolah dan disaring hingga menghasilkan beberapa gram emas murni. "Dan setelah itu dilakukan pengangkatan, pengolahan, penyaringan, didapatkan lah beberapa gram emas," jelasnya.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 33 karung material batuan bercampur tanah yang diduga mengandung mineral emas, 1 buah hammer lengkap dengan mata bor dan pegangan, 2 buah senter kepala, serta 1 pak sarung tangan.

"Tentunya pertambangan ini sangat meresahkan masyarakat dan sangat membahayakan diri dan juga merusak lingkungan karena tidak ada standar keamanan yang dilakukan, dan tentunya lingkungan menjadi rusak," ucapnya.

Baca Juga: Kisah Dramatis Penyelamatan Pendaki Perempuan yang Alami Hipotermia di Gunung Salak

"Terhadap para tersangka kami terapkan Pasal 158 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP. berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya.

AKBP Samian menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Sukabumi. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan liar karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini