Telusuri ASN Pemkot Sukabumi Terlibat Judi Online, Inspektorat Siapkan Sanksi

Sukabumiupdate.com
Jumat 17 Jul 2026, 23:33 WIB
Telusuri ASN Pemkot Sukabumi Terlibat Judi Online, Inspektorat Siapkan Sanksi

Ilustrasi ASN bermain judi online (judol). (Sumber : AI)

SUKABUMIUPDATE.comPemerintah Kota Sukabumi mulai bergerak menyikapi informasi mengenai ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diduga terlibat aktivitas judi online (judol).

Sebelumnya, berdasarkan hasil verifikasi data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ribuan ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat terindikasi melakukan transaksi judi online dengan total nilai mencapai sekitar Rp14 miliar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Inspektorat Daerah Kota Sukabumi kini berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk memastikan apakah ada ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi yang masuk dalam daftar tersebut.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima data resmi dari PPATK. Karena itu, Inspektorat belum dapat memastikan apakah ada ASN Kota Sukabumi yang terindikasi terlibat judi online.

"Hingga saat ini kami masih menunggu data resmi terkait ASN yang diduga terlibat judi online. Semua proses harus berbasis data, sehingga kami belum bisa menyampaikan apakah ada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang masuk dalam daftar tersebut," kata Yudi, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga: 24 Band Lokal Ramaikan Music On The Street di Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu

Menurut Yudi, berdasarkan arahan Inspektorat Provinsi Jawa Barat, seluruh pemerintah kabupaten dan kota diminta segera berkoordinasi langsung dengan PPATK untuk memperoleh data yang valid. Langkah tersebut juga telah dilaporkan kepada Wali Kota Sukabumi dan mendapat persetujuan untuk segera ditindaklanjuti.

"Sesuai arahan dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat, kami akan segera berkoordinasi dengan PPATK untuk memperoleh data yang valid. Tadi saya juga sudah melaporkan hal ini kepada Pak Wali Kota, dan beliau telah memberikan persetujuan agar Inspektorat segera menindaklanjuti melalui komunikasi langsung dengan PPATK," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan ASN yang terbukti terlibat judi online, Pemerintah Kota Sukabumi akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

"Apabila nantinya terdapat ASN yang terbukti terlibat judi online, tentu akan mengacu pada ketentuan peraturan. Pak Wali Kota juga sudah menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin, termasuk jika terbukti terlibat judi online, akan dikenakan sanksi sesuai aturan," tegasnya.

Saat ini, Inspektorat Daerah Kota Sukabumi masih menunggu data resmi dari PPATK sebagai dasar untuk melakukan verifikasi. Data tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan langkah pembinaan maupun penegakan disiplin apabila ditemukan ASN yang terbukti terlibat judi online.

Berita Terkait
Berita Terkini