Usai Dua Kali Pemutihan, 40 Ribu Kendaraan di Kota Sukabumi Masih Menunggak Pajak

Sukabumiupdate.com
Selasa 07 Okt 2025, 20:28 WIB
Usai Dua Kali Pemutihan, 40 Ribu Kendaraan di Kota Sukabumi Masih Menunggak Pajak

40 ribu kendaraan di Kota Sukabumi tahun 2025 tercatat masih menunggak pajak | Foto : SukabumiUpdate

SUKABUMIUPDATE.com - Meski program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah digelar dua kali sepanjang 2025, sekitar 40.000 kendaraan di Kota Sukabumi tercatat masih menunggak pajak. Temuan ini terungkap dari hasil operasi gabungan (Opsgab) pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi.

Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda, menjelaskan bahwa program pemutihan sebelumnya berlangsung dua tahap. Periode pertama digelar pada 20 Maret hingga 30 Juni 2025, sedangkan periode kedua pada 1 Juli hingga 30 September 2025. Program tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak.

“Biasanya pemutihan hanya membebaskan denda, sedangkan pokok pajaknya tetap dibayar dari lima sampai sepuluh tahun terakhir. Namun dalam program ini, wajib pajak cukup membayar satu tahun ke depan,” kata Iwan, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga: Angin Kencang dan Hujan Es Terjang Nagrak Sukabumi, 2 Rumah Warga Tertimpa Pohon

Ia menambahkan, program pemutihan akan kembali dilanjutkan pada 7 Oktober, dan digelar lagi pada 14–16 Oktober 2025 setelah jeda satu minggu. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan pembebasan dan pengampunan pajak yang sebelumnya sudah diterapkan.

Menurut Iwan, pihaknya kini mulai fokus melakukan penindakan dan penagihan secara door to door bagi kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (KTMDU). “Kami terus melakukan pemeriksaan dan penagihan untuk menekan jumlah tunggakan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.

Dari total 123.000 unit kendaraan di Kota Sukabumi, baru sekitar 70 persen atau 78.000 kendaraan yang tercatat taat membayar pajak. “Masih ada sekitar 40.000 kendaraan yang menunggak. Kami berharap hingga akhir tahun angka ini bisa terus berkurang,” tambah Iwan.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor berperan besar terhadap pendapatan daerah.

Baca Juga: Hadapi Penurunan APBD, DPRD Sukabumi Minta Perumda dan OPD Prioritaskan Program Produktif

“Pajak kendaraan bermotor akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perlindungan, termasuk jaminan dari Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan di jalan,” ujar Ayep. Ia juga mengimbau warga yang kendaraan berpelat luar kota untuk segera melakukan mutasi ke Kota Sukabumi.

Berita Terkait
Berita Terkini