Tanggapi Protes Warga, Satpol PP Hentikan Sementara Proyek Galian Tanah di Gunungguruh Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Rabu 01 Okt 2025, 14:10 WIB
Tanggapi Protes Warga, Satpol PP Hentikan Sementara Proyek Galian Tanah di Gunungguruh Sukabumi

Satpol PP Kabupaten Sukabumi saat meninjau lokasi lahan galian di Gunungguruh, Sukabumi. (Sumber: Dok Satpol PP)

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menghentikan sementara rencana aktivitas galian tanah atau cut and fill di Perumahan Prima Mulia Residen, Kampung Lebak Muncang RT 039/RW 14, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Rabu (1/10/2025).

Langkah ini diambil usai munculnya penolakan warga. Mereka menilai aktivitas galian berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari longsor tebing, kerusakan jalan, hingga pencemaran udara akibat debu. Kekhawatiran warga kian meningkat setelah alat berat terlihat masuk ke lokasi proyek.

Baca Juga: Lembur Pakuan ala Sukabumi, Warga Sukajaya Sulap Desa dengan Bambu

Menindaklanjuti aduan itu, Satpol PP bersama instansi terkait langsung bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan. Hadir dalam pengecekan tersebut Kabid Garda Satpol PP, Muhamad Asep, Kasi Gakda, Kasi Trantib Kecamatan Gunungguruh, serta perwakilan ESDM Provinsi Jawa Barat.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, menegaskan aktivitas proyek dihentikan sementara.
“Intinya, kegiatan cut and fill dihentikan sesuai surat yang dikeluarkan pihak kecamatan. Tidak boleh ada aktivitas apapun sebelum seluruh proses perizinan selesai,” kata Cecep.

Baca Juga: Jemput Pasien Patah Tulang, Ambulans Desa Selajambe Kecelakaan di Cibolang Sukabumi

Hasil pengecekan menunjukkan belum ada pengerjaan galian tanah. Namun, Cecep menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. “Situasi lapangan aman. Kami minta pengembang mematuhi aturan dan jangan sekali-kali memaksakan aktivitas sebelum izin keluar,” ujarnya.

Satpol PP memastikan akan bertindak tegas jika ada pelanggaran. “Jangan sampai pembangunan yang seharusnya memberi manfaat justru menimbulkan bencana bagi warga sekitar,” tandas Cecep.(adv)

Berita Terkait
Berita Terkini