SUKABUMIUOPDATE.com - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sukabumi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu (17/09), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karang Tengah No. 456, Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (18/9/2025).
Kerja sama ini mencakup dukungan, pendampingan, serta pertimbangan hukum dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan PLN kepada masyarakat.
Baca Juga: Dituding Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Sulthon Kamil Harum Manis Klarifikasi
Manager PLN UP3 Sukabumi, Eka Rahma Daniati, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum dalam operasional PLN.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kami berharap proses penyelesaian masalah hukum dapat lebih efektif dan tepat sasaran. Selain itu, kerja sama ini juga akan mempererat hubungan dengan para stakeholder serta mendukung peningkatan layanan PLN kepada masyarakat,” jelas Eka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap keberlangsungan proses bisnis PLN. Menurutnya, sinergi ini akan memperkuat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Baca Juga: Usai Viral Jenazah Digotong Sebrangi Sungai, Jembatan Sukabumi Dibangun Relawan
Lebih lanjut, Romiyasi menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung melalui langkah-langkah strategis agar informasi terkait kebijakan PLN dapat tersampaikan dengan jelas dan akurat kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen mendukung PLN dalam memastikan setiap kebijakan dan prosedur dapat tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat. Kerja sama ini bukan hanya bantuan hukum, tetapi juga sarana untuk menghindari potensi kesalahpahaman sehingga kehadiran PLN dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Romiyasi.
Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat, Sugeng Widodo, menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama ini. “Kami menyambut baik sinergi antara PLN dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kerja sama ini akan memperkuat komitmen PLN dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance, memastikan setiap langkah operasional berjalan sesuai aturan hukum, sekaligus menghadirkan layanan kelistrikan yang semakin andal dan berkualitas bagi masyarakat Jawa Barat,” ungkap Sugeng.
Melalui kerja sama ini, PLN UP3 Sukabumi berharap sinergi yang terjalin dapat berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata. Harapan ke depan, kerja sama ini tidak hanya membantu penyelesaian permasalahan hukum, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat, serta mendukung PLN dalam menjalankan tugasnya menghadirkan listrik untuk kehidupan yang lebih baik.(adv)