Terseret Kasus Korupsi DD/ADD Sekdes, Kades Cikahuripan Sukabumi Digiring ke Rutan Kebonwaru

Sukabumiupdate.com
Jumat 12 Sep 2025, 00:35 WIB
Terseret Kasus Korupsi DD/ADD Sekdes, Kades Cikahuripan Sukabumi Digiring ke Rutan Kebonwaru

UMJ Kades Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring ke mobil tahanan. (Sumber: Ibnu Sanubari)

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Langsung Tunai alias BLT DD-ADD tahun anggaran 2021-2023 senilai Rp 349 juta yang sebelumnya menjerat Sekretaris Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi inisial MA (31 tahun) turut menyeret Kepala Desa Cikahuripan inisial UMJ.

Dalam hal ini, UMJ resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat MA. UMJ disebut turut menikmati hasil serta dianggap tidak menjalankan mekanisme pengawasan sehingga sekdes dapat leluasa melakukan penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga: Korban TPPO Asal Cisaat Sukabumi: Bermula Kenalan Lewat Medsos, Tergiur Gaji Besar Hingga Disekap Di China

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana mengatakan kasus yang turut menyeret Kepala Desa Cikahuripan saat ini sudah memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka berikut barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang diserahkan pada Kamis (11/9/2025).

"Untuk dasar pelimpahan antara lain laporan polisi tanggal 17 Januari 2025, serta surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi nomor B-2392 yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujar Akp Sujana.

"Adapun barang bukti yang turut diserahkan berupa uang tunai lebih dari Rp43 juta, satu unit monitor PC, dokumen administrasi desa, bundel surat pengajuan dan pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2021 hingga 2023, serta rekening koran dan buku tabungan bank berikut kartu ATM," tambah dia.

sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota IPDA Syukron Soleh menjelaskan keterlibatan kades dalam hal ini karena dainggap tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga Sekdes dapat leluasa menyelewengkan anggaran. “Peran Kadesnya itu jadi dia tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku kepala desa, mekanisme yang ada dia lalui, sehingga seorang Sekdes ini leluasa menggunakan anggaran tanpa sepengetahuan Kepala Desa,” ungkap IPDA Syukron.

Baca Juga: Bantah Tipu Pengusaha Dalam Kasus Korupsi, Kuasa Hukum DLH Kabupaten Sukabumi Sebut Kliennya Tidak Terlibat

Dikompirmasi terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan setelah menerima pelimpahan perkara dari Polres Sukabumi Kota, pihaknya lantas menitipkan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.

"Kades ini kelanjutan dari sebelumnya, dari perkara sekdes desa Cikahuripan, yang mana dalam persidangan tersebut kita upayakan pengembangan. Dan ternyata si kades tersebut terlibat dalam perkara ini, kades ini masih kades aktif sampai saat ini. Sama dititip di Rutan Kebonwaru juga,” kata Agus.

Atas perbuatannya, UMJ dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Dinding Rumah Warga Citamiang Kota Sukabumi Jebol Dihantam TPT Ambruk

Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Desa Cikahuripan , Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi inisial MA (31 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan MA pada anggaran Bantuan Langsung Tunai alias BLT DD-ADD tahun anggaran 2021-2023 senilai Rp 349 juta.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat atau kelompok penerima manfaat (KPM) yang merasa tidak menerima bantuan dan mencurigai adanya tindak pidana korupsi.

“Tersangka yang merupakan mantan sekretaris Desa mengelola sistem aplikasi keuangan desa (Siskeudes) serta aplikasi sistem transaksi keuangan non tunai (Sitanti) mencairkan DD-ADD tanpa melibatkan kaur keuangan Desa,” ujar AKBP Rita kepada awak media. Senin (16/12/2024).

Berita Terkait
Berita Terkini