SUKABUMIUDATE.com - Sempat mengendap tanpa kepastian, dugaan penyimpangan anggaran di Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi kini kembali mendapat atensi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan Tipikor dari masyarakat Desa Mandrajaya.
“Laporannya sudah kami terima. Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun anggaran 2020 sampai 2023,” ujar Agus kepada sukabumiupdate.com, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Kades Mandrajaya Sukabumi Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Bantuan Perahu Nelayan
“Sekarang masih penyelidikan. Tunggu saja, nanti perkembangan kasusnya pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman. Yang jelas, proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan,” tandasnya.
Langkah ini menjadi babak lanjutan dari rentetan aduan warga Desa Mandrajaya yang sebelumnya juga telah mencuat ke publik.
Dalam catatan sukabumiupdate.com, warga Desa Mandrajaya diantaranya sempat mengadukan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan traktor untuk kelompok tani tahun 2023, serta dugaan penipuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.