SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa Heri Wibawa (28), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cikidang yang meninggal di Korea Selatan, berangkat melalui jalur resmi. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa ia bukan PMI unprosedural.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni, menyebutkan Heri lulus seleksi LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) sejak 2019 namun keberangkatannya tertunda akibat pandemi COVID-19, hingga akhirnya berangkat pada 2022.
“Almarhum bekerja di bagian bubut di daerah Pohang, Korea Selatan dan tinggal di fasilitas perusahaan sebelum kemudian pindah ke apartemen sewaan,” ujarnya saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com di Pendopo Sukabumi, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Disnakertrans Ungkap Kronologi Meninggalnya PMI Sukabumi Heri Wibawa di Korea Selatan
Menurut Jujun, keberangkatan legal memberi perlindungan yang sangat penting. “Almarhum berangkat lewat jalur formal, artinya ada penanggung jawab dan penanganannya lebih mudah ketika terjadi musibah,” ucapnya.
Hal ini terbukti saat Heri jatuh sakit hingga meninggal dunia pada Agustus 2025. Seluruh biaya pengobatan dan kepulangan jenazah ditanggung perusahaan. “Pengobatannya ditanggung perusahaan. Termasuk biaya penerbangan jenazah dan ambulans dari bandara ke rumah duka juga ditanggung,” sambung Jujun.
Selain itu, hak-hak Heri sebagai pekerja juga sedang diurus pemerintah dan pihak perusahaan. “Termasuk gaji yang belum dibayarkan sedang diupayakan,” kata Jujun.
Kisah Heri menjadi pengingat pentingnya prosedur resmi dalam penempatan PMI. Meski ia telah berpulang, kepastian hak dan perlindungan hukum bisa dipastikan karena statusnya sebagai pekerja legal. (adv)