Disnakertrans Sukabumi Pastikan Hak PMI Heri Wibawa yang Wafat di Korsel Dipenuhi

Sukabumiupdate.com
Senin 08 Sep 2025, 21:56 WIB
Disnakertrans Sukabumi Pastikan Hak PMI Heri Wibawa yang Wafat di Korsel Dipenuhi

Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni. (Sumber Foto: SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com - Kepergian Heri Wibawa (28), PMI asal Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Namun, semasa hidupnya di Korea Selatan, ia meninggalkan jejak perjuangan yang membanggakan. Dengan gaji sekitar Rp22 juta per bulan, Heri mampu mengangkat perekonomian keluarga, melunasi utang Rp90 juta, dan membangun rumah untuk ibunya di Sukabumi.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni, mengatakan bahwa pemerintah daerah bersama Pemprov Jawa Barat dan BP2MI sudah berkoordinasi untuk memastikan seluruh hak almarhum tetap diberikan. “Termasuk gaji yang belum dibayarkan sedang diupayakan,” ungkapnya saat ditemui sukabumiupdate.com di Pendopo Sukabumi, Senin (8/89/2025).

Baca Juga: Disnakertrans Ungkap Kronologi Meninggalnya PMI Sukabumi Heri Wibawa di Korea Selatan

Menurut Jujun, status Heri sebagai PMI legal memudahkan dalam penanganan musibah ini. “Almarhum berangkat lewat jalur formal, artinya ada penanggung jawab dan penanganannya lebih mudah ketika terjadi musibah,” jelasnya.

Selain itu, seluruh biaya pengobatan hingga pemulangan jenazah ditanggung oleh pihak perusahaan. “Pengobatannya ditanggung perusahaan. Termasuk biaya penerbangan jenazah dan ambulans dari bandara ke rumah duka juga ditanggung,” kata Jujun.

Kini Heri telah dimakamkan di TPU Cibatu Sampora, Senin (8/9/2025). Meski kepergiannya meninggalkan duka, perjuangan hidupnya menjadi teladan tentang bagaimana kerja keras di negeri orang dapat mengubah kehidupan keluarga di kampung halaman. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini