Disnakertrans Ungkap Kronologi Meninggalnya PMI Sukabumi Heri Wibawa di Korea Selatan

Sukabumiupdate.com
Senin 08 Sep 2025, 18:27 WIB
Disnakertrans Ungkap Kronologi Meninggalnya PMI Sukabumi Heri Wibawa di Korea Selatan

Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni memanjatkan doa di samping jenazah Heri Wibawa, PMI asal Cikidang yang meninggal dunia di Korea Selatan. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Jenazah Heri Wibawa (28), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, yang meninggal dunia di Korea Selatan pada Agustus 2025, telah tiba di rumah duka di Kampung Cimantaja, Desa Cikiray. Prosesi pemakaman berlangsung pada Senin pagi, 8 September 2025, di TPU Cibatu Sampora.

Sebelumnya, jenazah Heri disambut langsung oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni, saat tiba di rumah duka pada Senin dinihari.

Jujun menjelaskan kronologi keberangkatan hingga proses pemulangan almarhum. Heri diketahui berangkat ke Korea Selatan pada tahun 2022 melalui jalur resmi program Job to Job. Ia bekerja di bagian bubut di sebuah perusahaan di Pohang dan semula tinggal di fasilitas milik perusahaan sebelum akhirnya pindah ke apartemen sewaan.

“Almarhum sebenarnya sudah lulus seleksi LPK sejak 2019, namun keberangkatannya tertunda akibat pandemi COVID-19,” ungkap Jujun kepada sukabumiupdate.com di Pendopo Sukabumi, Senin (8/9/2025).

Baca Juga: Suasana Haru Iringi Kedatangan Jenazah PMI Sukabumi Heri Wibawa di Rumah Duka

Selama bekerja di Korea Selatan, Heri merasa nyaman dan berencana memperpanjang masa tinggalnya. Namun pada awal Agustus, kesehatannya mulai menurun. Ia sempat mengeluhkan sakit kepala sebelum akhirnya pingsan di tempat kerja pada 9 Agustus 2025 dan dilarikan ke rumah sakit di Pohang.

“Sejak 17 Agustus, komunikasi Heri dengan keluarga terputus. Kabar duka disampaikan oleh KBRI pada 3 September 2025,” ujar Jujun.

Ia menegaskan bahwa proses pemulangan jenazah berjalan lancar karena Heri merupakan PMI legal. “Karena almarhum berangkat melalui jalur formal, maka ada penanggung jawab. Ini mempermudah penanganan ketika terjadi musibah,” jelasnya.

Jujun juga menyampaikan bahwa seluruh biaya pengobatan hingga pemulangan jenazah ditanggung oleh pihak perusahaan.

“Mulai dari biaya rumah sakit, tiket penerbangan jenazah, hingga ambulans dari bandara ke rumah duka semuanya ditanggung perusahaan tempat almarhum bekerja,” tambahnya.

Jenazah diberangkatkan dari Bandara Incheon, Korea Selatan, pada Minggu (7/9/2025) pukul 10.35 waktu setempat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada sore hari. Setibanya di Indonesia, jenazah langsung dibawa ke Sukabumi untuk dimakamkan keesokan harinya.

Berita Terkait
Berita Terkini