SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kondisi fiskal Pemerintah Kota Sukabumi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Orchardz, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Rapat tersebut dihadiri Plh. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. Horas Haris Panjaitan, perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, serta jajaran Pemerintah Kota Sukabumi, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala BPKD.
Ayep Zaki mengungkapkan bahwa kemampuan fiskal Kota Sukabumi masih terbatas dan sangat bergantung pada dukungan pemerintah pusat dan provinsi. Tahun 2025, alokasi DAK Fisik untuk Kota Sukabumi turun menjadi Rp16,9 miliar dari Rp34 miliar pada 2024, sementara DAK Nonfisik naik dari Rp130 miliar menjadi Rp137,9 miliar.
Baca Juga: DAK Fisik 2025 Turun Jadi Rp16,9 Miliar, Wali Kota Sukabumi Ungkap Strategi Pembangunan 2026
Meski demikian, Wali Kota optimis dengan tren peningkatan PAD murni yang mencapai 60 persen dalam enam bulan terakhir. Ia menjanjikan upaya keras untuk mengubah posisi fiskal kota dari kategori lemah menuju sedang bahkan kuat dalam lima tahun ke depan. Salah satu strateginya adalah dengan mengoptimalkan pendapatan dari luar pajak dan retribusi, seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Perusahaan Daerah (Perusda).
"Saya janjikan kepada Kemendagri Insya Allah selama 5 tahun ke depan kita akan berusaha dari fiskal lemah yang hari ini PAD kita yang hanya 35%, sementara transfer daerah sebesar 65% (35% berbanding 65%). Ini bagaimana kita nanti menuju ke arah PAD kita di atas 50%. Mudah-mudahan dalam tempo 5 tahun ini bisa kita kejar," ucap Wali Kota.
"Memang di BLUD (RS Syamsudin SH) ada penurunan pendapatan karena memang ada aturan baru BPJS, kemudian juga ada rehab daripada KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), sehingga ruangan yang direhab hampir 3 sampai 4 bulan ini tidak bisa digunakan, sehingga ada penurunan. tapi secara kualitas cukup baik (meningkat) meski secara omset menurun," imbuhnya.
Ayep Zaki juga memastikan bahwa Pemkot tidak akan menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), namun akan mendorong wajib pajak untuk jujur dalam membayar pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Baca Juga: Lalin Lumpuh Berjam-jam: Kontainer Melintang di Pertigaan Angkrong Parungkuda Sukabumi
Arahan Kemendagri
Wali Kota Sukabumi menegaskan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Perusahaan Daerah (Perusda) di Kota Sukabumi. Menurut Mendagri, seluruh BLUD, BUMD, dan Perusda harus dalam kondisi untung dan wajib melaporkan kinerjanya secara rutin kepada Kemendagri.
Wali Kota menyampaikan komitmennya untuk melaporkan kondisi keuangan dan operasional BLUD, BUMD, dan Perusda sebanyak dua kali dalam setahun, yakni pada akhir tahun dan pertengahan tahun. Untuk tahun 2025, laporan pertama akan disampaikan pada bulan Agustus, yang mencakup data hingga Juli 2025.
“Kami berjanji akan menyampaikan laporan secara berkala ke Kemendagri, guna memastikan seluruh BLUD, BUMD, dan Perusda di Kota Sukabumi berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan,” ujarnya.
Terkahir, Wali Kota Ayep Zaki juga menegaskan pentingnya menjaga kondusifitas daerah melalui sinergi dengan seluruh komponen, termasuk Forkopimda, dan mengoptimalisasi kerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Kodim. (Adv)