Ditangkap! 2 Pelaku Penganiaya Nenek di Cianjur , Menyesal Tak Tabayun Soal Culik Anak

Sukabumiupdate.com
Rabu 07 Mei 2025, 14:16 WIB
Polisi tangkap dua pelaku penganiaya nenek di Cianjur gegera isu culik anak (Sumber: dok polres cianjur)

Polisi tangkap dua pelaku penganiaya nenek di Cianjur gegera isu culik anak (Sumber: dok polres cianjur)

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Cianjur menangkap dua pelaku penganiaya Nenek Asyah (76 tahun). Keduanya ditangkap dalam waktu kurang dari dua kali 24 jam, mereka mengaku menyesal memukuli korban karena termakan isu culik anak, dan tak tabayun.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bergerak pasca laporan penganiayaan terhadap korban di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Yang pertama diamankan adalah pelaku berinisial AJ, ayah dari anak yang diisukan akan diculik oleh korban.

Dalam keterangan pers, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumah anaknya. Setelah turun dari angkutan umum, korban meminta bantuan kepada seorang anak kecil, untuk menunjukkan jalan ke rumah anaknya di Kampung Padalengsar, Desa Bunikasih.

Baca Juga: Rahayu Oktaviani Raih Whitley Award 2025, Dedikasi Konservasi Owa Jawa di TNGHS

Namun, ditengah perjalanan anak tersebut meminta izin untuk tidak melanjutkan dan langsung pergi. Tiba-tiba muncul seseorang yang tidak dikenal yang meneriaki korban sebagai penculik anak. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mendekati korban lalu membawanya dan melakukan penganiayaan, berupa pukulan dan tamparan.

“Pelaku yang terlibat dalam penganiayaan berjumlah dua orang, AJ dan AK. Keduanya saat ini sudah diamankan,” ungkap AKP Tono kepada awak media.

AKP Tono menegaskan AJ mengaku melakukan penganiayaan karena terprovokasi oleh isu bahwa anaknya hendak diculik oleh korban. Karena terbawa emosi, AJ menampar dan memukul korban di bagian wajah, leher, dan kepala.

Baca Juga: BMKG: 2024 Tahun Terpanas Sepanjang Sejarah, Krisis Iklim Tengah Berlangsung!

Kepada awak media, pelaku AJ mengaku menyesal sempat memukul korban satu kali karena emosi termakan isu anaknya nyaris menjadi korban penculikan yang ternyata tidak benar.

"Saya mengaku salah tidak memastikan dulu informasi yang menyebutkan anak saya nyaris jadi korban penculikan, saya sempat memukul sekali di bagian kepala, saya menyesal," katanya.

Sementara pelaku AK diringkus Minggu (4/5/2025) malam, saat bersembunyi sebuah gubuk di tengah pemakaman umum. Kepada petugas AK mengakui sudah memukuli korban sebanyak 5 kali karena emosi, termakan isu culik anak.

Baca Juga: Film Agak Laen Bakal Dibuat Ulang Oleh Produser Parasite

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini