SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi internal pasca oknum pejabatnya berinisial TIP ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL). Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latif mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara tersebut.
"Kita tunduk pada proses hukum yang berlaku," ujar Mubtadi melalui pesan singkat kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/9/2026).
Menurut Mubtadi, proses kepegawaian terhadap TIP juga sedang berjalan. Dishub masih menunggu keputusan terkait status kepegawaian yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
"Proses kepegawaian sedang berjalan, kami menunggu keputusan terkait status kepegawaian ybs sesuai aturan kepegawaian," katanya.
Baca Juga: Pemotor MD, Kronologi Adu Banteng Satria FU dan Mobil Pick Up di Sagaranten Sukabumi
Selain itu, Dishub Kabupaten Sukabumi juga melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan instansinya. "Evaluasi terus kita laksanakan agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi," ujar Mubtadi.
Lindungi Pelajar PKL
Bupati Sukabumi Asep Japar angkat bicara menanggapi kasus hukum yang menyeret Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP. Asep Japar mengatakan Pemkab Sukabumi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya. Kita ini menghormati kepada hukum, ya. Bahwa itu sebenarnya di serahkan kepada aparat penegak penegak hukum," kata Asep Japar saat ditemui sukabumiupdate.com di Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026).
Bupati menggaris bawahi evaluasi perlindungan pelajar yang menjalani PKL di lingkungan perangkat daerah. Ia meminta agar siswa mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman selama menjalani kegiatan tersebut.
Baca Juga: 13 Suzuki APV Jadi Ambulans, Dealer di Sukabumi Laporkan Dugaan Penipuan: Kerugian Rp2,89 Miliar
"Kita enggak bisa main-main, ini masalah ini. Apalagi ini kan anak-anak PKL yang perlu kita selamatkan. Dan untuk ke depan pun, kita bahwa anak-anak PKL yang ada, kayak di masing-masing dinas, diberikan kenyamanan. Dan ini tidak terulang kembali masalah ini ya," tuturnya.
Selain menunggu proses hukum, Pemkab Sukabumi juga memberikan pendampingan kepada siswi yang diduga menjadi korban. Asep mengatakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi telah ditugaskan untuk turun memberikan pendampingan.
Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan bahwa TIP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Dudi saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Rabu (16/9/2026).
Namun, Dudi belum menjelaskan lebih jauh mengenai pasal yang disangkakan maupun motif dalam perkara tersebut. Ia menyebut informasi lebih lengkap akan disampaikan melalui rilis resmi kepolisian. "Untuk yang lainnya nanti di-release," ujarnya.


















