Terduga Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Citamiang Sukabumi Diringkus

Sukabumiupdate.com
Selasa 10 Jun 2025, 11:46 WIB
Tampang terduga pelaku percobaan penculikan anak di Citamiang Sukabumi usai berhasil ditangkap polisi beserta barang bukti motor. (Sumber Foto: Istimewa)

Tampang terduga pelaku percobaan penculikan anak di Citamiang Sukabumi usai berhasil ditangkap polisi beserta barang bukti motor. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan penculikan anak yang sempat menghebohkan warga Kampung Tonjong, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi akhirnya terungkap. SA (34 tahun), pria yang diduga mencoba menculik seorang bocah laki-laki inisial DPY (12 tahun), ditangkap polisi setelah aksinya sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Terduga pelaku percobaan penculikan anak itu merupakan warga Cibadak Kabupaten Sukabumi. Ia diringkus unit Reskrim Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota di rumah kontrakannya di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin 9 Juni 2025 sore.

"Setelah menerima laporan mengenai dugaan penculikan anak, unit Reskrim Polsek Citamiang melakukan pengecekan ke TKP, meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Astuti Setyaningsih, Selasa (10/6/2025).

"Alhamdulilah, setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, terduga pelaku berinisial SA berhasil kita amankan di rumah kontrakannya di daerah Sukaraja sekitar pukul 16.00 WIB," tambah Astuti.

Baca Juga: Ayah Korban Ungkap Dugaan Penculikan Anak di Sukabumi: Pelaku Iming-iming Belikan Kuota

SA sempat membujuk korban dengan iming-iming kuota internet dan uang agar mau ikut bersamanya. Meski begitu belum diketahui secara pasti, motif pelaku melakukan dugaan penculikan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, SA yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian dengan pemberatan tersebut mengakui perbuatannya membawa lari anak tanpa seijin orang tuanya," tutur Astuti.

Untuk melancarkan aksinya, lanjut Astuti, SA diduga mendekati korban yang sedang bermain bersama teman-temannya, lalu membujuknya dengan janji memberikan kuota internet dan uang sebesar Rp100 ribu jika bersedia membantu mencari cincin serta ponsel yang diklaim pelaku hilang.

"Kemudian korban diduga sempat terbujuk hingga naik sepeda motor SA. Setibanya di Jalan Limusnunggal, sepeda motor yang dikendarai SA sempat berhenti mendadak dan korban pun diduga tersadarkan sehingga langsung loncat dari sepeda motor dan meminta bantuan warga sekitar hingga membuat SA panik dan melarikan diri," lanjut Astuti.

Adapun jarak antara lokasi awal korban diajak pelaku hingga tempat ia melompat dari sepeda motor sekitar tiga kilometer, tepatnya di Kampung Babakan RT 01/01, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Selain mengamankan SA, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, 1 (Satu) unit Sepeda Motor, sebuah kain sarung dan sebuah baju kemeja.

"Hingga saat ini, SA telah diamankan di Mapolsek Citamiang guna menjalani proses penyidikan," ucap Astuti.

"Kami juga menghimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya sehingga meminimalisir kejadian serupa atau gangguan kamtibmas lainnya. Bila ingin memberikan informasi seputar kamtibmas dapat melaporkannya melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini