Vonis 2 Tahun, Arsitek Terdakwa Kasus Penipuan Renovasi Rumah Mewah di Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Rabu 30 Jul 2025, 11:09 WIB
Vonis 2 Tahun, Arsitek Terdakwa Kasus Penipuan Renovasi Rumah Mewah di Sukabumi

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sukabumi menatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara kepada Doddy Anwar Setiawan. (Sumber: dok PH)

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sukabumi secara resmi memberikan vonis hukuman 2 tahun penjara kepada Doddy Anwar Setiawan seorang arsitek asal Sukabumi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan renovasi rumah mewah.

Persidangan dengan agenda putusan itu dilaksanakan di ruang Candra PN Sukabumi pada Selasa 29 Juli 2025 dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Arifiano dan jaksa penuntut umum Rizky Syahbana.

Di dalam persidangan, Majelis hakim secara tegas mengatakan berdasarkan fakta hukum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan korban atas nama Evi Hendrawati dan melanggar pasal 372 KUHP dan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Baca Juga: Mayat Bertato Batik Barong di Pantai Cimandala Sukabumi, Ditemukan Tanpa Pakaian

“Kepada yang bersangkutan mengadili dan menyatakan terdakwa Doddy Anwar Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Hakim Ketua.

Di tempat yang sama, Evi Hendrawati mengaku kurang puas atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim mengingat vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Barusan sudah dibacakan putusannya oleh hakim ya, sebetulnya agak kecewa ya soalnya beda dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) saya sebagai korban maunya si sama tuntutannya 2 tahun 6 bulan, kalau putusannya kan 2 tahun,” ujar Evi kepada sukabumiudpate.com pada Selasa (29/7/2025).

Baca Juga: Dikejar Pakai Motor, Pelajar Bacok Pelajar di Cikidang Sukabumi

Kendati demikian, Evi mengaku merasa lega karena keadilan dan kebenaran telah ditegakkan. Selanjutnya Evi akan menunggu keputusan inkrah satu pekan kedepan.

“Kalau itu saya juga nggak bisa menjawab apa-apa yang jelas sekarang saya sudah merasa lega, keadilan sudah ditegakkan, kebenaran sudah muncul dan semoga nanti terdakwa juga menerima dengan keputusan itu,” ucapnya.

“Kerugiannya kurang lebih Rp 800 juta. Setelah ini mungkin kita nunggu aja, kalau terdakwa tidak melakukan banding mungkin satu minggu kedepan sudah inkrah,“ pungkasnya.

Baca Juga: BMKG: 10 Pesisir Indonesia Ini Waspada Tsunami, Gempa M8.7 di Laut Timur Kamchatka Rusia

Detail Kasus

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukabumi, kasus ini bermula pada Sabtu, 4 Juni 2022. Saat itu, terdakwa Doddy Anwar Setiawan diketahui kan kepada Evi oleh saksi berinisial IS. Evi yang berencana merenovasi rumahnya kemudian menjalin kerja sama dengan Doddy, yang mengaku memiliki keahlian di bidang konstruksi secara otodidak dan bergerak di bidang pembuatan beton cetak.

Pada tanggal 20 Juni 2022, bertempat di rumah Evi di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Doddy membawa draft surat perjanjian kerja konstruksi rumah. Setelah dilakukan revisi, Evi menandatangani Surat Perjanjian Kerja No: SPK.001/DSA/PROYEKRUMAHTINGGAL/PANORAMA/VI/2022 tertanggal 19 Juni 2022. Surat ini disaksikan oleh sejumlah pihak.

Perjanjian tersebut meliputi pekerjaan pembangunan rumah tinggal dua lantai seluas 420 meter persegi di Kawasan Rumah Makan Panorama, Jl. Lingkar Selatan, Kota Sukabumi. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 220 hari kerja sejak SPK ditandatangani, dengan nilai kontrak Rp1.680.000.000 dan sistem pembayaran empat termin.

Baca Juga: Banjir di Cidolog Sukabumi Rendam 14 Kampung, Puluhan KK Terdampak

Kemudian pada Agustus 2022, Evi menginginkan perubahan dan tambahan renovasi, sehingga dibuat SPK tambahan No: SPK.002/DSA/PROYEKRUMAHTINGGAL/PEK.ADENDUM/RMHPANORAMA/VIII/2022 tanggal 2 Agustus 2022. Perubahan ini meliputi penambahan luas bangunan menjadi 453 meter persegi dan biaya tambahan sebesar Rp127.500.000.

Setelah perjanjian ditandatangani, Evi melakukan enam kali transfer pembayaran kepada Doddy, dengan total dana yang diberikan mencapai Rp1.732.500.000.

Namun, mulai Agustus hingga November 2022, proyek rekonstruksi tidak menunjukkan kemajuan yang berarti. Doddy berdalih mengalami penipuan sebesar Rp200 juta dan menjanjikan pembangunan akan dilanjutkan setelah proyek lain selesai.

Baca Juga: Akun ‘Euis Lisnawati’ Klarifikasi Soal Postingan Dugaan Olok-olok Tokoh Agama Sukabumi

Pada 18 Mei 2023, Evi meminta Doddy menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan proyek paling lambat 29 Juli 2023. Namun, pembangunan tetap tidak dilanjutkan. Pada tanggal 12 Juni 2023, Evi meminta jaminan dari Doddy sebagai pengganti kerugian apabila renovasi tidak selesai.

Setelah dua tahun tak kunjung rampung, Evi menunjuk tim konsultan termasuk Yanyan Hardiansyah untuk menilai hasil pekerjaan. Hasil perhitungan menunjukkan nilai rekonstruksi hanya Rp1.005.112.849,17 dari total RAB Rp1.815.987.311. Selisih anggarannya mencapai Rp810.874.461,83.

Yanyan kemudian mengajak Doddy untuk melakukan koreksi bersama atas perhitungan tersebut. Namun, Doddy tetap bersikukuh pada versinya sendiri dan tidak memberikan koreksi.

Baca Juga: Misteri Kematian Agis di Jembatan Sekarwangi Sukabumi, Baru Fakta Ini yang Terungkap

Akibat perbuatan Doddy, Evi mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp810 juta. Evi kemudian melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota pada Senin 9 Desember 2024.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menyatakan bahwa perbuatan pelaku Doddy Anwar Setiawan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini