SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan penipuan renovasi rumah yang menjerat seorang arsitek bernama Doddy Anwar Setiawan memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri Sukabumi, Kamis (17/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Teguh Arifiano, JPU Rizky Syahbana menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Doddy didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, setelah diduga menipu kliennya yang merupakan pengusaha restoran di Sukabumi, Evi Hendrawati, dan menyebabkan kerugian lebih dari Rp810 juta.
Baca Juga: Renovasi Rumah Tak Kunjung Selesai, Arsitek Dipolisikan Pengusaha Restoran Sukabumi
Sidang berlangsung tertib hingga Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.
“Silahkan disusun pledoinya, ini kesempatan buat saudara (terdakwa) untuk melakukan pembelaan. Untuk persidangan kita tunda di hari Senin 21 Juli 2025 jam 10 pagi dengan acara nota pembelaan dari terdakwa,” kata Hakim Ketua menutup persidangan.
Korban, Evi Hendrawati, mengaku cukup puas dengan tuntutan yang diajukan JPU. Ia berharap majelis hakim memberikan putusan sesuai tuntutan, agar terdakwa mendapat efek jera dan tidak ada korban lainnya.
“Cukup puas dengan tuntutan JPU 2 tahun 6 bulan, semoga putusan majelis hakim nanti hasilnya sesuai dengan tuntutan JPU, dan yang terpenting terdakwa mendapatkan efek jera serta tidak ada lagi korban lainnya,” kata Evi.
Baca Juga: Kota Sukabumi Darurat Stok Darah! PMI: Hanya Tersisa 15 Kantong
Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan renovasi rumah yang menyeret arsitek Doddy Anwar Setiawan ini bermula pada Juni 2022, saat ia menjalin kerja sama dengan Evi Hendrawati untuk membangun rumah dua lantai di kawasan Rumah Makan Panorama, Jalan Lingkar Selatan, Baros, Kota Sukabumi senilai lebih dari Rp1,8 miliar.
Meski telah menerima pembayaran hingga Rp1,73 miliar, pembangunan rumah tak kunjung rampung dan kemajuannya minim.
Doddy berdalih mengalami kerugian proyek lain dan menunda kelanjutan pekerjaan.
Setelah dua tahun mandek, audit menyatakan nilai pembangunan hanya mencapai sekitar Rp1 miliar. Evi pun mengalami kerugian lebih dari Rp810 juta dan melaporkan kasus ini ke polisi pada Desember 2024.