SUKABUMIUPDATEM.com - Sebuah video berdurasi 1 menit 4 detik menggemparkan warga Sukabumi. Dalam video terlihat aksi seorang pria melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan.
Kekinian diketahui, berdasar pengakuna korban, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat malam, 11 Juli 2025. Korban adalah AN (31 tahun), warga Kampung Babakan, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Adapun pelaku bernama IR, yang merupakan mantan suami korban.
Kepada awak media, AN mengungkapkan kronologi memilukan yang dialaminya. Peristiwa itu bermula saat ia pulang berobat sekitar pukul 17.30 WIB dan melihat pelaku sedang nongkrong di depan rumahnya.
AN menyebutkan bahwa IR kerap mengonsumsi obat keras, saa itu ia mengira IR tengah bermasalah (ribut) dengan tetangganya hingga mengancam akan mengambil golok dan cerulit untuk menyerang tetengganya.
Baca Juga: 100 Siswa Sekolah Rakyat Sukabumi Mulai MPLS, Haru Keluarga Melepas Anak Ke Asrama
Awalnya AN bermaksud mencegah sang mantan suami untuk tidak melakukan kekerasan, alih-alih berhenti, malah dirinya yang mengalami penganiayaan.
"Saya cegah dan saya bawa ke dalam rumah, saya bilang jangan begitu, karena kekerasan itu ada hukumnya. Tapi dia malah balik mengancam dan berkata, 'diam kamu kalau nggak mau dihajar'," kata AN Selasa (14/7/2025).
Tak lama kemudian, kata AN, ia dibawa oleh pelaku ke kamar dan mengalami penganiayaan secara brutal. "Saya dipukul bertubi-tubi, ditampar, dijambak, bahkan dicekik dan dilempar, ini saya mengalami memar di pelipis, benjol di kepala, serta ada luka di leher dan bokong. Saya juga dikurung di dalam kamar dan diancam akan dibunuh jika mencoba keluar," kata AN.
"Saya dikurung dari jam 7 malam sampai jam 11 malam. Saya sempat telepon polisi lewat 110 dan akhirnya dijemput Polsek Cikembar. Saya langsung lapor ke Polres Sukabumi dan dibawa ke RSUD Palabuhanratu untuk visum," ujarnya.
Baca Juga: Pernyataan Viral Kapolsek Cidahu usai Insiden Retret Sukabumi Berujung Dilaporkan ke Mabes Polri
AN berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum. Ia mengaku sangat khawatir dengan keselamatannya jika pelaku masih dibiarkan. "Yang paling parah luka di mata, leher, dan kepala. Saya takut kalau dibiarkan, saya bisa diserang lagi," katanya dengan suara bergetar.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya pelaporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AN. "Iya ada, sedang dalam penyelidikan, laporan yang kami terima tanggal 11 juli 2025. Dugaan peristiwa yang terjadi yaitu memaksa dilakukan perbuatan cabul atau penganiayaan, sebagaimana ketentuan pasal 289 KUHP dan 351 KUHP," kata Hartono.