Ratusan Botol Miras Disita di Kota Sukabumi, Nilainya Capai Rp46 Juta

Sukabumiupdate.com
Sabtu 16 Mei 2026, 16:53 WIB
Ratusan Botol Miras Disita di Kota Sukabumi, Nilainya Capai Rp46 Juta

Petugas gabungan menunjukkan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol hasil operasi penertiban di sejumlah wilayah Kota Sukabumi, Rabu (13/5/2026). (Sumber Foto: Dok. Satpol PP)

SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan botol minuman beralkohol (miras) disita petugas gabungan dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah wilayah Kota Sukabumi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 585 botol miras berbagai merek dengan nilai taksiran mencapai Rp46 juta.

Operasi penindakan yang berlangsung pada Rabu 13 Mei 2026 itu digelar sejak pagi hingga malam hari dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol. Salah satu titik penindakan berada di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol.

“Penindakan ini dilakukan dalam dua tahap dan menyasar penjual minuman beralkohol di wilayah Kota Sukabumi,” kata Ayi Jamiat kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga: 16 Tahun Rusak, Potret Jembatan Gantung Lokasi Jatuhnya Keluarga Guru Honorer di Sukabumi

Ayi menjelaskan bahwa operasi ini diawali dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sejak pukul 10.00 WIB. Petugas gabungan kemudian bergerak melakukan eksekusi di lapangan.

“Untuk tahap pertama kami melaksanakan penindakan dari pukul 15.30 WIB sampai 17.30 WIB,” ujarnya.

Operasi kemudian kembali dilanjutkan pada malam hari setelah apel persiapan penindakan tahap kedua. “Malam harinya kami kembali melakukan penindakan mulai pukul 19.45 WIB sampai sekitar pukul 23.00 WIB,” tambahnya.

Dalam aksi ini, Satpol PP Kota Sukabumi menerjunkan 40 personel dengan dukungan penuh dari Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi, Sat Sabhara Polres Sukabumi Kota, serta pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

“Total penyitaan tahap pertama sebanyak 300 botol dan tahap kedua sebanyak 285 botol. Jadi total keseluruhan ada 585 botol minuman beralkohol yang kami amankan. Seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mako,” tutur Ayi Jamiat.

Baca Juga: Resmikan Desa Wisata Tikukur, Bupati Sukabumi Dorong Pariwisata Berbasis Masyarakat

Adapun keenam pelanggar yang terjaring langsung diberikan sanksi tegas berupa penyitaan seluruh barang bukti. Ayi menyebut, nilai nominal dari 585 botol miras tersebut sangat signifikan, yakni hampir menyentuh angka Rp50 juta.

“Kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp46,8 juta. Mereka itu kebanyakan membeli minuman beralkohol secara online,” ungkapnya.

Terkait langkah selanjutnya, Ayi memastikan ratusan botol minuman haram tersebut tidak akan kembali ke jalanan. Pihaknya tengah merampungkan proses administrasi untuk segera melakukan pemusnahan massal.

“Dalam waktu dekat akan dimusnahkan setelah administrasi penyitaan beres,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini