SUKABUMIUPDATE.com - Jalur rel kereta api di Kabupaten Sukabumi memakan korban. Seorang warga dikabarkan tertabrak KA Pangrango PLB 230A relasi Bogor-Sukabumi pada Selasa malam (24/6/2025). Insiden terjadi di petak jalan antara Stasiun Parungkuda dan Cibadak, tepatnya di Km 36+600/700, sekira pukul 22.50 WIB.
Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan peristiwa itu dilaporkan oleh masinis yang mengoperasikan kereta. “Laporan diterima dari masinis, seseorang tertemper (tertabrak) saat KA melintas di lokasi. Posisi korban berada di jalur rel yang merupakan area terbatas,” ungkap Ixfan, Rabu (25/6/2025).
Ixfan menuturkan, sesaat setelah kejadian, tim operasional Daop 1 Jakarta langsung berkoordinasi dengan petugas keamanan Stasiun Parungkuda dan pihak-pihak terkait untuk melakukan penanganan di lokasi. Hingga saat ini, identitas korban yang diketahui pria masih dalam proses konfirmasi. Namun ia dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: PT KAI Sebut Kereta Sudah Bunyikan Klakson, Warga Tertabrak Kereta di Sukabumi
Berdasarkan video yang beredar, korban terlihat memakai kaus warna hitam dan mengalami luka pada kepala. Tubuhnya kemudian ditutupi daun pisang, sebelum selanjutnya dievakuasi. Menurut Kepala Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Wahid, korban beralamat di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Adapun lokasi kecelakaan tepatnya berada di sekitar Jembatan Serong, Desa Sundawenang. "Info akuratnya belum ada. Info yang beredar orang Kalapanunggal," katanya kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Jerat Gelap di Asia Tenggara: Sukabumi dalam Pusaran Perdagangan Manusia
PT KAI menegaskan keberadaan masyarakat di jalur kereta api adalah pelanggaran. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di jalur KA karena merupakan area terbatas. Aktivitas di jalur rel tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pribadi dan perjalanan KA.