SUKABUMIUPDATE.com - Polemik rangkap jabatan sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka yang dialamatkan kepada anggota DPRD Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto (RKH) dijawab oleh kepengurusan Jawa Barat. RKH yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, ini dipandang rangkap jabatan dan menyalahi aturan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Kwarda Jawa Barat (Jabar), M Syachrul Koswara menyebut bahwa pengesahan jabatan terhadap RKH tidak menyalahi aturan serta sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Baca Juga: Ongkos Angkut Rp 2 Ribu Per Kg, Beratnya Memasarkan Hasil Panen di Pelosok Sukabumi
“AD/ART Gerakan Pramuka tidak mensyaratkan adanya larangan rangkap jabatan di Gerakan Pramuka. Kecuali Kepala Daerah karena melekat jabatan ex officio sebagai Ketua Majelis Pembimbing dan Pimpinan Partai Politik tidak boleh menjabat sebagai Ketua kwartir,” ujar Syahrul, Senin 23 Juni 2025.
Anggota DPRD Kota Sukabumi, Raden Kossoemo Hutaripto (RKH) saat dilantik jadi ketua Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi
Menurutnya, hal itu (rangkap jabatan) merupakan hal biasa dan tidak mempengaruhi berjalannya roda organisasi. “Di Kabupaten Indramayu dijabat asisten satu dan bahkan hampir di setiap daerah dijabat oleh eksekutif dan legislatif,” kata dia kepada awak media.
Baca Juga: Rekannya Jadi Tersangka Saat Bertugas, Komunitas Satpam Sukabumi: Keputusan Polisi Bikin Resah
Selain itu, pengesahan RKH sebagai ketua Gerakan Pramuka Kota Sukabumi sudah dilakukan pengkajian lebih dalam oleh tim. Sehingga, pengesahan tersebut bersifat legal dan tidak menyalahi aturan serta AD/ART Gerakan Pramuka.
“Mengingat pada rujukan aturan UU nomor 17 tahun 2014, anggota DPRD tidak termasuk hal atau unsur yang dilarang rangkap jabatan,” pungkasnya.