Polemik Proyek Camping Ground Bukit Panenjoan Cibadak Sukabumi, Antara Investasi dan Legalitas

Sukabumiupdate.com
Jumat 20 Jun 2025, 20:59 WIB
Polemik Proyek Camping Ground Bukit Panenjoan Cibadak Sukabumi, Antara Investasi dan Legalitas

Bukit Panenjoan di Cibadak Sukabumi, lokasi yang akan dijadikan proyek camping ground | Foto : SukabumiUpdate

SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan proyek camping ground di Bukit Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, oleh PT Bogorindo Cemerlang, tengah menjadi sorotan. Selain dianggap berpotensi mengganggu lingkungan, proyek tersebut juga menuai sengketa soal status lahan dan perizinan.

Salah satu tokoh masyarakat sekaligus pemerhati lingkungan Desa Tenjojaya, Tri Pramono, menyuarakan keprihatinannya. Ia mengungkap sejumlah kejanggalan terkait proyek yang telah membuka bentang alam seluas hampir 6 hektare itu.

“Dari dokumen Letter C dan peta plotting yang saya miliki, lokasi proyek camping ground ini justru berada di luar zona milik PT Bogorindo, dan lebih mengkhawatirkan lagi, ini menyangkut tanah milik adat,” ungkap Tri kepada sukabumiupdate.com, Rabu, 18 Juli 2025.

Menurut Tri, selain status lahan yang diklaim belum jelas, proses perizinan pembangunan juga belum dijalankan secara lengkap. Ia menyebut bahwa izin lingkungan dan dokumen Amdal belum masuk ke Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: 442 Jemaah Haji Kabupaten Sukabumi Tiba di Pusbangdai, Tersisa 2 Kloter Lagi

“Jangan sampai ini menjadi contoh buruk praktek usaha tanpa izin. Ada potensi longsor dan terganggunya mata air saat musim hujan. Bahkan DLH menyarankan pentingnya mitigasi bencana atas lahan yang sudah terbuka,” katanya.

Di sisi lain, General Affair Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh proses perizinan sejak tahun 2018. Menurutnya, izin dasar sudah dikantongi, hanya saja saat ini sedang melengkapi izin teknis yang lebih spesifik untuk kawasan wisata.

“Perizinan dasar kita sudah ada, hanya teknis seperti Amdal dan master plan yang sedang kami lengkapi. OSS juga sudah keluar, dan kami patuhi permintaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan sementara,” ujar Berlin, Kamis, 19 Juni 2025.

Soal klaim kepemilikan lahan, Berlin menyebut bahwa terdapat dua pihak ahli waris yang saling mengklaim sebagai pemilik lahan. Karena itu, pihaknya memilih untuk menunggu hasil mediasi atau proses hukum agar bisa bernegosiasi dengan pemilik yang sah.

“Jangan sampai kita justru bernegosiasi dengan pihak yang salah. Itu bisa jadi keliru secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

Berlin pun mengklarifikasi bahwa PT Bogorindo tidak hadir dalam salah satu mediasi yang digelar pemerintah desa dan kecamatan karena tidak menerima undangan resmi.

“Mungkin saat itu Pemda ingin menyelesaikan secara internal dulu. Kami siap hadir kapan pun jika sudah waktunya,” katanya.

Proyek camping ground ini sebelumnya telah melibatkan sekitar 50 pekerja. Namun akibat penghentian sementara, mayoritas tenaga kerja terpaksa dihentikan. Saat ini, hanya sekitar 10–15% pekerja yang tersisa untuk melakukan pemeliharaan tanaman.

“Kami dalam posisi dilematis. Di satu sisi ingin mematuhi aturan, tapi di sisi lain ada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kami harap izin bisa segera keluar agar kegiatan bisa dilanjutkan,” ujar Berlin.

PT Bogorindo menargetkan total luas lahan untuk camping ground mencapai 20 hektare, dengan 5 hektare yang sudah mulai dikerjakan. Menurut Berlin, kawasan Bukit Panenjoan dipilih karena memiliki potensi wisata yang besar, akses mudah dari tol, dan dapat menjadi magnet baru industri pariwisata Sukabumi.

“Sayang sekali jika ini gagal padahal Sukabumi punya potensi luar biasa. Kita yakin ini bisa memberi manfaat luas bagi warga sekitar,” tuturnya.

Baca Juga: Tragis! Petani Surade Sukabumi Ditemukan Meninggal di Sawah oleh Istrinya

Berlin juga mengakui bahwa perusahaan mengalami kerugian materiil akibat penghentian sementara proyek. Namun ia menegaskan bahwa PT Bogorindo akan tetap patuh pada keputusan pemerintah daerah demi kepentingan bersama.

"Ada pasti kerugian materi, karena kita sudah melakukan beberapa hal land clearing, tapi demi kemaslahatan banyak pihak kita harus ikuti aturan Pemerintah Kabupaten," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini