DPRD Kota Sukabumi Terima Aspirasi Pegawai Honorer Soal Pengangkatan P3K dan Kesejahteraan

Sukabumiupdate.com
Kamis 15 Mei 2025, 09:52 WIB
Komisi I DPRD Kota Sukabumi saat menerima audiensi dari para pegawai honorer Pemerintah Kota Sukabumi di Gedung DPRD, Rabu (14/5/2025). (Sumber Foto: IG DPRD Kota Sukabumi)

Komisi I DPRD Kota Sukabumi saat menerima audiensi dari para pegawai honorer Pemerintah Kota Sukabumi di Gedung DPRD, Rabu (14/5/2025). (Sumber Foto: IG DPRD Kota Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menerima audiensi dari para pegawai honorer Pemerintah Kota Sukabumi di Gedung DPRD, Rabu (14/5/2025). Audiensi ini turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin.

Dalam pertemuan tersebut, para pegawai honorer menyampaikan dua aspirasi utama. Perwakilan honorer, Heru Wibisana, menyampaikan tuntutan percepatan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam jangka waktu enam bulan hingga satu tahun ke depan.

Heru menjelaskan bahwa para honorer sebelumnya telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), namun belum dinyatakan lulus. Sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, mereka berhak memperoleh status P3K Paruh Waktu.

Tuntutan kedua yang disampaikan adalah peningkatan kesejahteraan, khususnya penyesuaian gaji pegawai honorer agar setara dengan upah minimum kota (UMK).

Baca Juga: Komisi I DPRD Kota Sukabumi Terima Audiensi Aliansi Driver Online, Ini yang Dibahas

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan aspirasi tersebut kepada instansi terkait di tingkat pusat.

“Tadi ada beberapa poin yang dibicarakan yaitu kepastian kapan pengangkatan P3K Paruh Waktu, kemudian penyesuaian gaji. Ini akan menjadi pembicaraan lebih lanjut antara kami dengan BKPSDM dan Pemerintah Pusat. Rencananya minggu depan, sekitar tanggal 19 Mei 2025, kami akan ke BKN dan Kemendagri untuk mendiskusikan tuntutan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pengajuan pengangkatan P3K Paruh Waktu.

“Sesuai aturan, yang tidak lulus seleksi CASN akan langsung menjadi P3K Paruh Waktu, namun pengajuannya masih menunggu informasi dari pemerintah pusat. Kami harus tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ucap Didin.

Terkait peningkatan kesejahteraan pegawai honorer, Didin mengharapkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi dapat membuahkan hasil dan berdampak positif pada gaji pegawai honorer.

“Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan oleh Wali Kota untuk meningkatkan PAD, bisa meningkatkan pula gaji pegawai honorer,” pungkasnya. (adv)

Sumber : Pemkot Sukabumi

Berita Terkait
Berita Terkini