Pelajar Sukabumi Bisa Rekam KTP Saat Libur Panjang, Simak Jadwal Disdukcapil Palabuhanratu

Sukabumiupdate.com
Rabu 13 Mei 2026, 14:26 WIB
Pelajar Sukabumi Bisa Rekam KTP Saat Libur Panjang, Simak Jadwal Disdukcapil Palabuhanratu

Disdukcapil Palabuhanratu saat melakukan pelayanan kepada pelajar yang tengah melakukan perekaman KTP elektronik. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD Wilayah IV Palabuhanratu tetap membuka pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi pemula di tengah libur nasional dan cuti bersama. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi warga, khususnya kalangan remaja yang baru memasuki usia wajib KTP.

Kepala UPTD Disdukcapil Wilayah IV Palabuhanratu, Dudi Iskandar, melalui Kepala Tata Usaha, Dadang Sujana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor: 400.8/4780/DUKCAPIL terkait pelayanan pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tanggal 14-15 Mei 2026.

“Meski libur nasional dan cuti bersama, kami tetap membuka pelayanan khusus perekaman KTP-el bagi pemula. Ini sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dadang kepada sukabumiupdate.com, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Kebijakan WFH ASN Tak Jadi Hambatan, Pelayanan di Disdukcapil Palabuhanratu Tetap Normal

Dadang menilai momentum libur panjang sangat efektif dimanfaatkan oleh para pelajar yang sudah berusia 17 tahun. Selama ini, banyak warga dari kalangan pelajar terkendala waktu karena harus mengikuti aktivitas sekolah pada hari kerja.

“Biasanya saat hari kerja banyak warga atau pelajar yang terkendala waktu. Karena itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan hari libur ini untuk melakukan perekaman KTP elektronik,” jelasnya.

Adapun jadwal pelayanan khusus perekaman KTP-el di UPTD Disdukcapil Wilayah IV Palabuhanratu yakni pada Kamis, 14 Mei 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, serta Jumat, 15 Mei 2026 pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Dadang juga mengimbau masyarakat agar datang lebih awal dan membawa persyaratan yang diperlukan guna mempercepat proses pelayanan.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini dengan baik, sehingga kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KTP-el bagi pemula dapat terpenuhi,” pungkasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini