SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penahanan surat berharga milik pekerja oleh pihak perusahaan juga terjadi di Kota Sukabumi Jawa Barat. Seorang pekerja sudah resign atau mundur, tapi BPKB kendaraan miliknya yang dipegang perusahaan sebagai jaminan kerja belum juga dikembalikan.
Setelah kurang lebih 1 tahun bekerja di perusahaan distribusi produk pangan yang berada di Kota Sukabumi, pada April 2025, CeF (42 tahun) warga Cibatu, Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memilih resign. Ia ingin berwirausaha bersama adiknya.
Saat resign, CeF kesulitan mendapatkan kembali surat BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) miliknya yang dipegang perusahaan sebagai jaminan kerja. “Saya sudah datang ke perusahaan meminta baik-baik, namun belum juga diberikan. Saya diminta menunggu selama 3 bulan. Saya membutuhkan itu karena mobilnya sudah dijual, dan pembelinya terus bertanya dan menagih BPKB itu. Saya jual untuk modal usaha,” jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga: Viral Ambulans Rp200 Ribu: Kapus Minta Maaf, DPRD Soroti Layanan Gratis Bupati Sukabumi
Menurut CeF, selama ini ia bekerja sebagai sales di perusahaan distributor yang memberikan fasilitas kredit berupa produk food dan nonfood ke toko-toko, warung-warung baik grosir maupun retail. Kepada CeF, pihak perusahaan mengungkapkan bahwa bpkb tersebut baru bisa dikembalikan setelah pembayaran dari toko-toko, warung dan grosir selesai.
“Padahal saat masuk kerja. Tidak ada perjanjian seperti ini. Saat perusahaan meminta BPKB sebagai jaminan kerja. Bahwa jaminan tersebut bisa diambil setelah selesai pembayaran dari toko, aturan ini tidak tertuang dalam kontrak kerja atau dokumen apapun,” bebernya.
Kepada sukabumiupdate.com, CeF memastikan bahwa data debitur sudah ada dalam sistem data base perusahaan. Ia sendiri saat awal menjadi sales di perusahaan tersebut, meneruskan dari kerja sales sebelumnya, dalam memberikan fasilitas kredit kepada toko, warung dan usaha yang menjadi debitur.
Baca Juga: Usai Disorot BPK, Ayep Zaki Bakal Evaluasi Hibah dan Proyek Pengadaan di Pemkot Sukabumi
“Walaupun dalam perjalanan kredit tersebut, ada satu dua toko yg bangkrut atau tutup dan ada juga yang tersendat-sendat pembayarannya karena berbagai faktor terutama kondisi ekonomi sekarang. Mereka yang tersendat itu masih progres melakukan pembayaran. Dan saya pastikan saat memberikan kredit, sesuai prosedur tidak ada yg menyimpang atau fiktif,” ungkap CeF.
Atas apa yang dialaminya ini, CeF akan mencoba melaporkan hal ini kepada pemerintah daerah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja. Ia juga terus ditagih oleh pembeli, perihal BPKB yang belum diserahkan.
“Dan yang bikin saya heran tidak semua karyawan diminta jaminan kerja, seperti saya. Jadi begitu resign mereka tidak ada tidak menjaminkan jaminan langsung tanpa masalah,” pungkasnya.