SUKABUMIUPDATE.com - Penertiban pedagang dari kawasan Taman Wisata Alama (TWA) Sukawayana – Karangnaya, yang berada di wilayah Kecamatan Cikakak dan Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menimbulkan masalah baru. Setelah dilakukan penertiban, sejumlah pedagang yang terdampak justru memilih untuk berpindah ke area Cagar Alam (CA) Sukawayana.
Kepala Desa Citepus, Koswara, mengaku sudah lama mengetahui hal ini dan telah menyampaikannya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Kami sudah sampaikan sejak awal agar mengantisipasi kepindahan penghuni TWA ke Cagar Alam. Kami sudah ingatkan, jangan sampai ini mengakar dan menjadi masalah akut. Tapi tidak ada tindak lanjut. Akhirnya, kami di desa dan kecamatan yang kerepotan," ujar Koswara kepada sukabumiupdate.com, Selasa (4/2/2025).
Oleh karna itu, ia meminta kepada BKSDA, Polisi Hutan (Polhut), dan Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) untuk segera bertindak sebelum permasalahan ini semakin sulit dikendalikan.
Baca Juga: Warga Hadang Beko, Pembongkaran Warung di TWA Sukawayana Sukabumi Ricuh
"Saya sampaikan, mumpung masih baru-baru, ke pihak BKSDA. Di situ kan ada Polhut, ada Gakkum, dan ada alat instrumen lainnya. Tolong segera antisipasi dari awal, jangan sampai nanti di kemudian hari kami yang dari desa dan kecamatan yang nantinya kerepotan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang KSDA Wilayah I Bogor, Diah Qurani Kristina, mengatakan bahwa penertiban (di TWA Sukawayana) dijadwalkan berlangsung selama dua hingga tiga hari, setelah itu akan dilakukan penjagaan ketat untuk memastikan kawasan tetap steril dari pedagang liar.
Namun, kata dia, muncul kekhawatiran karena beberapa pedagang yang terdampak mulai membangun warung baru di kawasan Cagar Alam.
"Betul, malah papan peringatan kita digeser juga sebenarnya kita tahu ini. Kita kan menjaga dan kita juga tidak merugikan banyak orang. Ini kan jalan umum juga, bila perlu ada penindakan hukum kalau cagar alam," jelasnya,
Menurut Diah, pengelolaan kawasan ini sudah lama direncanakan dan melibatkan satu perusahaan yang telah mengantongi izin usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Rencana penertiban ini sudah disosialisasikan sejak lama. Kawasan ini adalah hutan konservasi yang peruntukannya bukan untuk aktivitas non-prosedural. Namun, kawasan ini akan dikembangkan menjadi destinasi wisata yang lebih baik dan estetis, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat," terangnya.