Tepergok Mencuri Bantalan Rel Kereta Api di Sukabumi, 2 Pelaku Ditangkap

Jumat 12 Januari 2024, 14:25 WIB
2 pelaku pencurian bantalan rel kereta api di Sukabumi ditangkap | Foto : Ist

2 pelaku pencurian bantalan rel kereta api di Sukabumi ditangkap | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Tim Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menangkap dan mengamankan dua orang berinisial CC (41) dan AS (32) terduga pelaku pencurian material prasarana KA, berupa bantalan rel kereta api di area timur Stasiun Sukabumi, Kamis (11/1/2024).

Kahumas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan penangkapan bermula pada pukul 22.30 WIB saat petugas melaksanakan tugas patroli malam mendapati gerak gerik mencurigakan 2 orang dan ada sebuah mobil yang terparkir di area timur (ex Turn Table Stasiun Sukabumi). Selanjutnya Tim PAM melaksanakan pengintaian, setelah kedua orang tersebut melakukan aksi menaikan bantalan rel, dengan sigap petugas PAM langsung melakukan penyergapan.

"Pelaku ditangkap disertai dengan alat bukti berupa bantalan besi yang sudah dinaikkan ke bak mobil pickup warna hitam dengan Nopol D 8469 XA, 1 Unit HP, sebilah sajam (golok), pil/obat, uang tunai dan 1 bungkus rokok," kata Ixfan dalam keterangan tertulisnya seperti diterima redaksi sukabumiupdate.com, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Sejarah Gambang Kromong, Alat Musik Unik nan Asik

Kata Ixfan, selanjutnya pelaku diamankan serta melakukan koordinasi dengan keamanan setempat dan diserahkan ke Polsek Cikole, Kota Sukabumi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," imbuhnya.

Ixfan menjelaskan, sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Oleh karenya, tegas Ixfan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA. Dari beberapa kasus, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel Persinyalan, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka. Sejatinya keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA.

Baca Juga: Jari Hampir Putus, Celurit dan Golok dalam Duel Remaja di Surade Sukabumi

Ixfan pun menambahkan bahwa berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Di beberapa area rawan pemasangan CCTV dan Patroli Pengamanan Tertutup telah dilakukan. Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan.

"KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ucapnya.

Sebelumnya Sabtu, 2 Desember 2023 Tim pengamanan Stasiun Palmerah telah menangkap dan mengamankan dua orang pelaku pelaku berinisial AS (34) dan MS (33) yang melakukan pencurian besi rel bekas di Kilometer 10+4 antara petak jalan Palmerah – Kebayoran.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Musik09 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Maestro, Seventeen Boyband Korea Resmi Comeback!

Resmi Comeback! Lagu Maestro merupakan salah satu lagu yang masuk ke dalam album terbaru Seventeen berjudul “17 IS RIGHT HERE” yang dirilis 29 April 2024 lalu.
Video Klip Lagu Maestro, Seventeen Boyband Korea Resmi Comeback. Sumber:  pledis.co.kr/@SEVENTEEN
Sukabumi09 Mei 2024, 16:45 WIB

Serunya Lomba Makan Kue Milk Bun Raksasa di Outlet Bolu Amor Sukabumi

Mengisi liburan panjang sejumlah warga Kota Sukabumi mengikuti perlombaan makan kue Milk Bun raksasa. Diketahui, kue Milk Bun saat ini tengah viral di media sosial.
Suasana keseruan lomba Makan Kue Milk Bun Raksasa di Outlet Bolu Amor Bakery and Cakes di Jalan Jenderal Sudirman Kota Sukabumi, Kamis (9/5/2024) | Foto : Farrah
Sukabumi09 Mei 2024, 16:05 WIB

Gempabumi Dangkal M3,3 Kedalaman 6 KM di Kabandungan Sukabumi

Gempa bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,3 terjadi di Kabupaten Sukabumi, hari ini Kamis (9/5/2024) pukul 14.14 WIB.
Gempa bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,3 terjadi di Kabupaten Sukabumi, hari ini Kamis (9/5/2024) pukul 14.14 WIB | Foto : Ist
Food & Travel09 Mei 2024, 16:00 WIB

Liburan Melepas Penat ke Sukabumi Aja, Rekomendasi 5 Pantai yang Wajib Dikunjungi

Libur panjang di bulan Mei ini mending dimanfaatkan untuk liburan ke pantai yang ada di Sukabumi.
Pantai Karang Gantungan - Libur panjang di bulan Mei ini mending dimanfaatkan untuk liburan ke pantai yang ada di Sukabumi. (Sumber : Instagram/@a_pennn).
Life09 Mei 2024, 15:15 WIB

5 Langkah Praktis Untuk Melindungi Anak dari Dampak Buruk Kekerasan Virtual

Kekerasan virtual memang berdampak negatif pada anak. Maka dari itu, orang tua harus tahu cara melindungi anak dari dampak negatif kekerasan virtual
Ilustrasi  orang tua melindungi anak dari dampak kekerasan virtual (Sumber : pexels.com/@chienba)
Sukabumi09 Mei 2024, 15:02 WIB

Diduga Korsleting, Kronologi Mobil Colt Hangus Kebakaran di Parungkuda Sukabumi

Sebelum terbakar, mesin mobil jurusan Parungkuda-Kabandungan ini mati mendadak.
Mobil colt yang kebakaran di Jalan Siliwangi, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/5/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Sukabumi09 Mei 2024, 15:00 WIB

Marak Kasus Kekerasan Seksual di Sukabumi, LENSA Dorong Aparat Gunakan UU TPKS

Maraknya kasus kekerasan seksual dan terus berulang di wilayah Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian serius dari Lembaga Peneliltian Sosial Agama (LENSA) Sukabumi.
Lembaga Peneliltian Sosial Agama (LENSA) Sukabumi mendorong aparat terapkan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual | Foto : Ilustrasi
Inspirasi09 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Kasir di Minimarket Sukabumi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Sebagai Kasir di Minimarket Sukabumi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik/pressfoto)
Life09 Mei 2024, 14:45 WIB

Mengenal dan Memahami Arti Dari Kekerasan Virtual Di Dunia Anak-Anak

kekerasan virtual merupakan sebuah agresi yang dilakukan anak melalui TV, video game, hingga media sosial. Hal ini perlu menjadi kekhawatiran orang tua agar bisa mengawasi anak dengan baik
Ilustrasi mengenal kekerasan virtual pada dunia anak (Sumber : pexels.com/@TimaMiroshnichenko)
Sehat09 Mei 2024, 14:30 WIB

Selalu Dianggap Sepele! Padahal 5 Makanan Ini Kaya Purin dan Penyebab Asam Urat

Pelajari makanan apa yang harus dihindari dan apa yang harus dimakan untuk mencegah kambuhnya penyakit asam urat.
Pelajari makanan apa yang harus dihindari dan apa yang harus dimakan untuk mencegah kambuhnya penyakit asam urat. (Sumber : Instagram/@jeroan.jagoan)