Tawuran Sukabumi, Polisi: Korban Ditinggalkan Teman-temannya hingga Akhirnya Tewas

Rabu 06 Desember 2023, 13:33 WIB
Lokasi tawuran maut di Jalan Raya Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

Lokasi tawuran maut di Jalan Raya Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkapkan kronologi tawuran maut di Jalan Raya Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu malam, 29 November 2023.

Lima anak berhadapan dengan hukum (ABH) ditetapkan tersangka atas kematian M (20 tahun), warga Kampung Kadupugur RT 12/04 Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. M meninggal di rumah sakit karena kehabisan darah akibat luka bacok leher.

Peran tersangka diungkap dalam konferensi pers, Rabu (6/12/2023). Mereka R alias A (14 tahun), MKR (15 tahun), MFF (17 tahun), AH alias D (15 tahun), dan SBS alias B (17 tahun).

R alias A merupakan pelaku utama pembacokan leher korban, MKR membacok kaki kanan korban, sedangkan tiga lainnya melempar batu ke arah kelompok korban. Tawuran ini melibatkan dua kelompok yang terdiri dari para remaja berstatus anak putus sekolah.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan tawuran pecah setelah kedua kelompok yakni dari wilayah Kecamatan Cicantayan dan Kecamatan Cisaat, melakukan perjanjian atau saling menantang di media sosial Instagram.

Melalui pesan Direct Message (DM) akun masing-masing kelompok (bukan individu), mereka menyepakati untuk tawuran dengan menggunakan kode khusus. Setelah bersepakat, kedua kelompok pun bertemu di lokasi kejadian untuk perang tanding.

"Mereka janjian menggunakan medsos, kemudian bertemu di suatu tempat untuk perang tanding. Mereka tidak pernah ada permasalahan sebelumnya (bukan tawuran pelajar atau antar sekolah). Medsos kelompok mereka (saling) men-DM menggunakan kode R artinya Ready dan kode COD atau bertemu di sutau tempat," kata Bagus kepada sukabumiupdate.com.

Barang bukti senjata tajam diperlihatkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (6/12/2023). | Foto: SU/Asep AwaludinBarang bukti senjata tajam diperlihatkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (6/12/2023). | Foto: SU/Asep Awaludin

Baca Juga: Ready, COD, dan Paket, Kode Khusus Tawuran Maut di Cisaat Sukabumi

Setibanya di lokasi atau Jalan Raya Cisaat menggunakan beberapa sepeda motor, sambung Bagus, kelompok korban dari Cicantayan, membunyikan klakson sambil mengatakan kode "PAKET PAKET", sebagai tanda sudah berada di lokasi.

Dari sejumlah motor, tiga orang turun (termasuk korban) dan mendekati lokasi sembari membawa senjata tajam celurit. Tak lama, dari arah gang dekat tempat tawuran, keluar kelompok tersangka bersenjata celurit dan golok serta langsung mengambil batu.

Bagus menyebut kelompok korban berjumlah 15 orang, namun hanya tiga yang turun dan terlibat perang. Sementara kelompok tersangka atau pelaku ada 10 orang (terlibat semua), sehingga tawuran tidak dalam kondisi seimbang dan mengakibatkan korban tewas dibacok.

Kelompok korban terdesak dan berusaha melarikan diri lalu dikejar para tersangka, tetapi korban ditinggalkan teman-temannya. Korban lalu sempat mencoba berduel dengan tersangka.

"Tiga orang yang turun, dikeroyok 10 orang. Akhirnya kelompok korban terdesak, melarikan diri dan dikejar kelompok pelaku. Karena terdesak, korban ditinggalkan teman-temannya. Kemudian korban berduel dengan pelaku, namun dari samping kiri korban dibacok. Merasa terluka, korban kabur dan sempat dibawa ke RS Betha Medika (Jalan Cagak Cibaraja) menggunakan motor. Selanjutnya dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH dan dinyatakan meninggal. Luka leher yang menyebabkan korban tewas, dari hasil visum (termasuk autopsi)," ujar Bagus.

Baca Juga: Janjian Lewat IG dengan Kode Khusus, 5 Remaja Jadi Tersangka Tawuran Maut di Sukabumi

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah senjata tajam berbagai jenis, lima sepeda motor, dan barang bukti lain. Rincinanya, empat pakaian tersangka, tujuh celurit, satu golok, satu samurai, dan lima handphone turut diamankan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang Kekerasan Secara Bersama-sama yang Menyebabkan Kematian dengan penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan penjara paling lama 7 tahun.

Saat ini para tersangka berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku utama ditangkap di Malangbong, Garut. Sisanya bersembunyi di daerah Sukabumi Kota.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life29 April 2024, 12:45 WIB

6 Cara Menjadi Orang Pemaaf Agar Hidup Jauh dari Permusuhan, Ini Langkahnya!

Menjadi pribadi pemaaf sebenarnya bisa diupayakan dalam hidup. Tentunya dengan beberapa langkah yang mesti dilakukan secara konsisten.
Ilustrasi. Cara menjadi orang yang pemaaf. Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Life29 April 2024, 12:30 WIB

7 Penyesalan Orang Tua kepada Anak Akibat Kesalahan Mengasuh di Masa Lalu

Para orang tua biasanya akan mengalami rasa penyesalan manakala berurusan dengan kesalahan pada pola asuhnya di masa lalu kepada anak-anaknya.
Ilustrasi. Pola asuh. Contoh Penyesalan orang tua kepada anaknya. Sumber foto : Pexels/Anastasiya Gepp
Bola29 April 2024, 12:15 WIB

Prediksi Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Selangkah Menuju Final!

Indonesia akan menghadapi Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 2024.
Indonesia akan menghadapi Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 2024. (Korsel) | Foro : Ist
Sehat29 April 2024, 12:00 WIB

Bebas Asam Urat: 10 Cara Alami Menyembuhkan Penyakit Degeneratif Tanpa Obat

Asam urat termasuk salah satu penyakit degeneratif, yakni penyakit yang biasanya dialami oleh lansia. Meskipun saat ini, penyakit asam urat juga kerap dimiliki oleh generasi millenial dan Z.
Ilustrasi. Tenaga Profesional Kesehatan | Cara Alami Menyembuhkan Asam Urat Tanpa Obat dengan Rutin Konsultasi Dokter (Sumber : pixabay.com/@Max)
Inspirasi29 April 2024, 11:57 WIB

Program Light Up The Dream, PLN UP3 Sukabumi Laksanakan Penyalaan Listrik Gratis

Light Up The Dream merupakan program penyambungan listrik gratis dari donasi pegawai PLN.
PT PLN (Persero) UP3 melalui ULP Sukaraja melaksanakan penyambungan listrik gratis melalui program LUTD kepada masyarakat. | Foto: PLN
Sukabumi29 April 2024, 11:31 WIB

84 Orang Diduga Keracunan Makanan Hajatan di Kabandungan Sukabumi, Begini Kondisinya

Rombongan pengantin laki-laki dan tamu undangan mulai merasa tidak enak badan pada Minggu sore.
Salah satu warga saat dirawat di puskesmas setelah diduga keracunan makanan hajatan pernikahan di Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 28 April 2024. | Foto: Istimewa
Life29 April 2024, 11:30 WIB

6 Tanda Kamu Memiliki Bakat Jadi Pemimpin di Masa Depan, Ini Buktinya

Jika orang memiliki jiwa sebagai pemimpin, biasanya akan nampak pada sikapnya, baik untuk dirinya maupun kepada orang lain.
Ilustrasi. Tanda orang yang berjiwa pemimpin. Sumber foto : Pexels/Rebrand Cities
Life29 April 2024, 11:00 WIB

10 Cara Sopan Mengingatkan Teman yang Tidak Tahu Diri

Inilah Beberapa Cara Sopan Mengingatkan Teman yang Tidak Tahu Diri. Yuk, Coba Lakukan!
Ilustrasi -  Cara Sopan Mengingatkan Teman yang Tidak Tahu Diri (Sumber : pexels.com/@Askar Abayev)
Life29 April 2024, 10:59 WIB

Beri dengan Segera, 5 Cara Mengatur Sistem Hadiah untuk Anak Balita

Sistem penghargaan bergantung pada penguatan positif untuk mendorong perilaku yang baik. Berikut cara membuat sistem penghargaan untuk balita, anak prasekolah, dan anak usia sekolah.
Ilustrasi hadiah untuk balita. | Foto: Pexels.com/@jonathan borba
Life29 April 2024, 10:30 WIB

5 Cara Menjadi Orang yang Berhati Lembut Agar Bijak Menjalani Hidup

Memiliki hati lembut tentu diidamkan sebagian orang. Karena dengan berhati lembut tidak akan mudah grasak-grusuk, emosian dan marah-marah menyikapi sesuatu.
Ilustrasi. Cara menjadi orang yang berhati lembut. Sumber foto : Pexels/RDNE Stock project