SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap pelaku kematian CPL (24 tahun), wanita beranak dua yang mayatnya ditemukan tanpa busana di Sungai Cipelang, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu, 25 Januari 2023. Pelaku berinisial R alias E (38 tahun), buruh asal Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa (31/1/2023). Kronologi tewasnya korban berawal saat dia bertemu dengan pelaku di sebuah minimarket di Jalan Lingkar Selatan pada hari kejadian. Ketika itu pelaku mengajak korban bermain dengan kalimat "main yu".
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menegaskan korban dalam kondisi depresi sehingga menyetujui ajakan pelaku. Singkatnya, pelaku mengajak mampir ke salah satu toko untuk mengganti pakaian korban yang dalam kondisi basah. Ini diduga merupakan strategi pelaku untuk merayu sebelum terjadi aksi buruknya.
Baca Juga: CCTV Rekam Cici Bersama Pria di Jalur, Kasus Mayat Wanita di Sungai Cipelang Sukabumi
Setelah membelikan baju dan merayu serta membeli rokok di sebuah warung, pelaku membawa korban ke bawah Jembatan Cipelang. Di lokasi ini, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan. Setelah satu kali berhubungan badan, lalu beristirahat sejenak, pelaku kembali mengajak bersetubuh, namun korban menolak.
"Karena penolakan tersebut, korban mendapatkan pukulan dari pelaku sebanyak satu kali (pada bagian wajah). Korban pun lari menjauh dari lokasi," kata Zainal.
Zainal mengatakan pelaku bergegas mengejar korban dan sempat mendorongnya hingga tercebur ke Sungai Cipelang. Korban kemudian hanyut dan terbawa arus sampai akhirnya ditemukan tanpa busana di aliran Sungai Cipelang tepatnya di Kampung Pasir Kaliki, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Polisi memastikan korban dan pelaku tidak saling mengenal. Adapun jarak lokasi penganiayaan dengan titik ditemukannya jasad korban kurang lebih 300 meter. Sementara luka pada tubuh diduga akibat terbawa arus. Zainal mengatakan pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan, setidaknya sampai pemeriksaan.
Baca Juga: Mayat Wanita di Sungai Cipelang Sukabumi, Keluarga: Terduga Pelaku Sudah Ditangkap
Setelah rangkaian penyelidikan termasuk keterangan saksi-saksi dan pengumpulan petunjuk dari beberapa rekaman CCTV, polisi menangkap pelaku di Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 29 Januari 2023. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal pembunuhan dan/atau pemerkosaan.