Cabuli Anak di Bawah Umur, Bapak-bapak dan Sekelompok Pemuda di Sukabumi Ditangkap

Rabu 18 Januari 2023, 20:40 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti menunjukan barang bukti 4 kasus asusila, dalam konferensi pers Rabu (18/1/2023).| Foto: Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti menunjukan barang bukti 4 kasus asusila, dalam konferensi pers Rabu (18/1/2023).| Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap empat kasus asusila anak di bawah umur yang terjadi dalam rentang waktu satu bulan terakhir. Dari seluruh kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka. Mereka terdiri dari Bapak-bapak dan sekelompok Pemuda.

“Modus operandi para tersangka ini mencoba berbuat cabul dan tindakan pidana asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (18/1/2023).

Ada pun keempat kasus itu di antaranya persetubuhan atau perbuatan cabul tersangka berinisial HT (43 tahun) terhadap gadis berusia 17 tahun sejak tahun 2022 hingga 8 Januari 2023 di Kecamatan Palabuhanratu. Sementara itu di Kecamatan Ciemas, polisi menangkap pelaku berinisial R (37 tahun) yang tega berbuat cabul kepada anak berusia 6 tahun yang tak lain tetangganya sendiri pada 12 Januari 2023 lalu.

Kemudian dua kasus lainnya terbilang menonjol, karena korban diperkosa oleh lebih dari satu orang pelaku di dua TKP yang berbeda yakni di Kecamatan Parakansalak dan Kecamatan Cibadak.

Baca Juga: Julang Emas Mati Ditembak, Burung Ikon Geopark Ciletuh Sukabumi Kini Tersisa 3 Ekor

Dalam kasus asusila di Kecamatan Parakansalak, terdapat empat tersangka, yakni berinisial R (20 tahun), M (21 tahun), EA (19 tahun) dan WS (26 tahun). Mereka tega menyetubuhi anak perempuan berusia 14 tahun secara bergilir.

Berdasarkan rilis yang diterima sukabumiupdate.com, kejadian memilukan yang terjadi pada tanggal 10 Desember 2022 ini bermula saat korban pergi ke salah satu danau di Parakansalak tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Di danau itu korban bertemu dengan para pelaku di sebuah parkiran danau lalu berkenalan. Setelah itu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu pelaku dan terjadilah tindak pidana pencabulan.

"Empat orang tersangka ini modusnya hampir sama yaitu melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ucap Maruly.

Baca Juga: Dimaafkan Keluarga Brigadir J jadi Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E

Kemudian TKP selanjutnya di Kecamatan Cibadak, Polisi mengamankan 3 orang pelaku berinisial FS (19 tahun), AA (21 tahun) dan JH (19 tahun). Adapun korban merupakan seorang anak perempuan usia 15 tahun.

Maruly mengatakan, dalam kejadian yang terjadi pada 26 Desember 2022 lalu ini, mulanya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Korban dipancing oleh para pelaku untuk bertemu di salah satu warung penjual tahu sumedang.

"Para pelaku kemudian menjemput serta langsung membawa korban ke rumah salah satu pelaku yaitu AA di wilayah Kecamatan Cibadak. Sesampainya di rumah pelaku, korban lalu dibawa FS ke dalam kamar AA dan secara bergantian melakukan pencabulan," bebernya.

"Modus operandinya berkenalan melalui media sosial, kenalan berhasil dirayu, dibujuk terjadilah perbuatan yang dijelaskan tadi. Tersangka dengan korban baru kenal melalui media sosial kemudian tersangka yang satu mengajak temannya," tambahnya.

Baca Juga: Perusahaan Tambang Batu Kapur di Jampangtengah Sukabumi Didemo Ormas Soal CSR

Para pelaku, Kata Maruly, diancam dengan hukuman pasal 81 ayat (1),(2),(3) dan atau pasal 82 ayat (1),(2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - undang jo pasal 76d , 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang no.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Dimana tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ancaman pidana pokok sebagaimana pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Seperti yang diketahui bahwa sekarang ini banyak anak-anak yang menjadi korban pencabulan atau asusila. Maka dari itu kami mengimbau agar para orang tua bisa menjaga dan mengawasi anak-anaknya baik di rumah maupun beraktivitas di luar rumah," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment08 Februari 2025, 19:00 WIB

NJZ Resmi Menjadi Nama Grup Baru NewJeans, Siap Kembali Beraktivitas di Dunia Musik

Kabar gembira buat para Bunnies, kelima member NewJeans secara resmi mengumumkan nama grup baru mereka untuk mulai kembali beraktivitas di dunia musik, yaitu NJZ.
Keluar dari ADOR, NewJeans Tidak Perlu Membayar Penalti Pelanggaran Kontrak (Sumber : Instagram/@newjeans_official)
DPRD Kab. Sukabumi08 Februari 2025, 18:15 WIB

Reses di Dapil IV Sukabumi, Dewan Uden Abdunnatsir Serap Aspirasi Soal Ekonomi hingga Pendidikan

Berbagai aspirasi diterima Uden untuk diperjuangkan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir melakukan reses pada Sabtu (8/2/2025). | Foto: Dokumentasi Pribadi
Sukabumi08 Februari 2025, 18:02 WIB

Truk Bermuatan Batu Terguling di Palabuhanratu, Timpa Mobil Berisi Penumpang

Kecelakaan terjadi di Kampung Cijarian, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Sebuah truk bermuatan batu dengan nomor polisi F 8148 FZ terguling dan menimpa mobil
Truk terguling timpa mobil di Citarik Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Bola08 Februari 2025, 18:00 WIB

Maciej Gajos Puji Perkembangan Egy Maulana Vikri: Dari Polandia ke Liga 1, Siap Kembali ke Timnas?

Maciej Gajos memuji perkembangan Egy Maulana Vikri, eks rekannya di Lechia Gdansk. Kini bersinar di Liga 1 bersama Dewa United, Egy berpeluang kembali ke Timnas Indonesia asuhan Patrick Kluivert.
Egy Maulana Vikri menunjukkan performa impresif di Dewa United. Dari Eropa ke Liga 1, ia kini berpeluang besar kembali memperkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. (Sumber : Instagram/@egimaulanavikri)
Life08 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa untuk Hidup Penuh Keberkahan dan Selamat di Dunia serta Akhirat

Doa ini dapat diamalkan bagi umat Muslim untuk memohon keberkahan hidup serta selamat dunia dan akhirat.
Ilustrasi - Doa ini dapat diamalkan bagi umat Muslim untuk memohon keberkahan hidup serta selamat dunia dan akhirat. (Sumber : unplash/@Masjid MABA)
Sukabumi08 Februari 2025, 17:22 WIB

Tepergok Mau Curi Ayam, Seorang Pria Ditangkap Warga di Kabandungan Sukabumi

Seorang pria tertangkap basah diduga hendak mencuri ayam di Kampung Tangkolo, Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 6 Februari 2025
Diduga akan curi ayam dan domba, seorang pria diamuk massa di Kabandungan Sukabumi | Foto : Istimewa
Internasional08 Februari 2025, 17:02 WIB

Ratusan WNA Terpidana Mati Belum Dieksekusi Disebut Terkendala Hubungan Internasional

Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa kerjanya sia-sia melakukan penuntutan hukuman mati terhadap ratusan terdakwa pelaku tindak pidana bera
Ratusan terpidana mati belum diekskusi oleh Kejaksaan Agung karena terganjal diplomasi | Foto : Pixabay
Musik08 Februari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu Love Hangover Jennie BLACKPINK dan Dominic Fike, Trending di Youtube

Jennie BLACKPINK kembali merilis lagu terbaru berjudul Love Hangover pada Jumat, 31 Januari 2025 yang berkolaborasi dengan Dominic Fike
Lirik Lagu Love Hangover Jennie BLACKPINK dan Dominic Fike, Trending di Youtube (Sumber : Youtube | Jennie)
Sukabumi08 Februari 2025, 16:52 WIB

Bangun Trotoar Jalan dari Dukungan Penonton, Aksi Sadbor Tiktoker Sukabumi Tuai Pujian

TikTok asal Sukabumi, Gunawan Sabor, kembali menjadi sorotan publik setelah membangun trotoar di sekitar rumahnya. Video aksi sosial tersebut diunggah akun TikTok @hepibor86 pada Senin (3/2/2025).
Tiktor asal Sukabumi Gunawan Sadbor kerja bakti bangun jalan dari dukungan penonton | Foto : Capture video tiktok
Film08 Februari 2025, 16:00 WIB

Ada Drama Korea Newtopia, Berikut Film dan Serial Baru Prime Video di Februari

Platform streaming Prime Video akan menayangkan sederet film dan serial terbaru di Februari 2025 yang pastinya bakal cocok sekali untuk mengisi waktu luang selepas beraktivitas.
Ada Drama Korea Newtopia, Berikut Film dan Serial Baru Prime Video di Februari (Sumber : Instagram/@primevideoid)