KPU Sukabumi soal PPK Baros dan Cibeureum Diputus Langgar Administrasi Pemilu

Sabtu 02 Maret 2024, 22:15 WIB
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno. (Sumber : Dok. KPU)

Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno. (Sumber : Dok. KPU)

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno merespon hasil sidang putusan Bawaslu Kota Sukabumi terkait dugaan pemindahan suara dalam tahapan rapat pleno tingkat Kecamatan.

Diketahui dalam sidang yang digelar Bawaslu Kota Sukabumi pada Jumat malam 1 Maret 2024 itu diputuskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baros dan Cibeureum secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam menginput suara Caleg PDIP di Dapil 2 Kota Sukabumi.

Menurut Imam, KPU Kota Sukabumi menghormati hasil proses yang dijalankan oleh Bawaslu tersebut.

"Kami yakin dan percaya bahwa Bawaslu telah menyelenggarakan tindak lanjut laporan dan melalui proses persidangan ini dengan seadil-adilnya," ujar Imam dalam keterangannya yang diterima sukabumiupdate.com, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga: PPK Baros dan Cibeureum Kota Sukabumi Terbukti Pindahkan Suara Caleg PDIP

Kemudian terkait putusan tersebut, Imam mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. "Untuk seterusnya akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku di KPU UU No 7 dan PKPU sendiri terkait tindak lanjut putusan yang tadi disampaikan," jelasnya.

Ia lalu menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu karena telah menyelenggarakan proses dugaan pelanggaran Pemilu ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Salah satu tahap pertama dalam menyikapi putusan itu adalah kami harus melakukan kajian terhadap putusan kemudian penyesuaian terhadap aturan dan seterusnya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, menegaskan dalam kasus ini PPK Baros dan Cibeureum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan pengkajian terhadap dugaan yang dilaporkan. Bawaslu Kota Sukabumi memerintahkan PPK Baros dan Cibeureum untuk melakukan perbaikan rekapitulasi suara.

“Harus melakukan perbaikan dengan didampingi oleh KPU dan Bawaslu. Perbaikan itu dalam hal yang harus dikoreksi,” kata Yasti kepada awak media usai persidangan.

Yasti menuturkan, perbaikan bisa dilakukan pada saat rapat pleno di tingkat kota. Pihaknya akan turut mengawasi proses pelaksanaan putusan tersebut.

“Jadi ketika KPU ataupun terlapor tidak melaksanakan putusan tersebut, itu bisa kita jadikan temuan pelanggaran pemilu lagi,” tuturnya.

Berikut ini isi putusan Majlis Hakim Bawaslu Kota Sukabumi terhadap PPK Kecamatan Baros dan Cibereum.

Putusan terhadap PPK Kecamatan Baros

– Menyatakan terlapor (PPK/KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
– Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Baros.
– Memerintahkan agar PPK Baros melakukan pencermatan dengan didampingi KPU dan Panwascan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Jayaraksa yang diharuskan ada perbaikan.
– Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan no 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
– Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kote etik yang dilakukan oleh PPK Baros.
– Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024. Paling pambat dua hari sejak putusan dibacakan.

Putusan terhadap PPK Kecamatan Cibeureum

– Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
– Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Cibeureum.
– Memerintahkan agar PPK Cibeureum melakukan pencermatan ulang dan perubahan dengan didampingi KPU dan Panwascam untuk TPS 5, 6, 10 dan 19 Limusnunggal.
– Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK Cibeureum dan untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap PPK Cibeureum yang diduga melakukan kesalahan prosedur atau dengan adanya perubahan pasca rekapitulasi di Kecamatan.
– Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
– Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024 paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi27 April 2024, 19:36 WIB

Mayat Wanita Setengah Telanjang di Sungai Cicatih Sukabumi, Rambutnya Pendek

Jenazah berusia remaja ini ditemukan dalam kondisi tersangkut pada tumpukan kayu.
Mayat wanita setengah telanjang yang ditemukan di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Warganet Instagram
Life27 April 2024, 19:00 WIB

Bisa Sebabkan Kematian! 6 Bahaya Kesepian yang Jarang Disadari Banyak Orang

Orang yang selalu merasa kesepian tidak baik bagi kesehatan. Sebab di dalamnya tersimpan bahaya yang mengancam kondisi fisik seseorang.
Ilustrasi - Orang yang selalu merasa kesepian tidak baik bagi kesehatan. Sebab di dalamnya tersimpan bahaya yang mengancam kondisi fisik seseorang. (Sumber : Pixabay/Andrea Piacquadio).
Sukabumi27 April 2024, 18:55 WIB

Terlindas Mobil, Kronologi Pemotor Tewas Kecelakaan di Cibadak Sukabumi

H meninggal dunia karena mengalami luka sobek dan luka lecet.
Tangkapan layar video saat H (35 tahun) dievakuasi warga. H meninggal dunia setelah kecelakaan di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa
Life27 April 2024, 18:00 WIB

Doa yang Diajarkan Rasulullah SAW Ketika Susah Tidur atau Insomnia

Rasulullah SAW pernah mengajarkan doa ketika susah untuk tidur.
Ilustrasi - Rasulullah SAW pernah mengajarkan doa ketika susah untuk tidur. (Sumber : pexels.com/RDNE Stock project)
Life27 April 2024, 17:30 WIB

Perhatikan Bahasa Tubuhnya! 6 Cara Mengetahui Gerak-Gerik Orang Berbohong saat Berbicara

Orang yang sedang berbohong akan nampak dari gerak-gerik tubuhnya dan isyarat tertentu sebagai bukti sedang menutupi fakta dari lawan bicaranya.
Ilustrasi - Orang yang sedang berbohong akan nampak dari gerak-gerik tubuhnya dan isyarat tertentu sebagai bukti sedang menutupi fakta dari lawan bicaranya. (Sumber : Pexels/Alena Darmel).
Sukabumi27 April 2024, 17:02 WIB

Lomba Cerdas Cermat hingga MHQ, Daftar Juara Pentas PAI di Cidolog Sukabumi

Ada beberapa perlombaan dalam Pentas PAI di Kecamatan Cidolog.
(Foto Ilustrasi) Ratusan SD mengikuti Pentas PAI se-Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Pixabay
Keuangan27 April 2024, 17:00 WIB

Selain Pandai Menabung, Ini 6 Ciri Orang yang Bijak dalam Mengelola Uang

Orang yang bijak dalam mengelola uang akan nampak dari cara mengaturnya dengan baik dn benar serta diperuntukkan demi masa depan cerahnya.
Ilustrasi - Orang yang bijak dalam mengelola uang akan nampak dari cara mengaturnya dengan baik dn benar serta diperuntukkan demi masa depan cerahnya. (Sumber : Pexels/ Karolina Grabowska).
Sukabumi27 April 2024, 16:43 WIB

Bikin Resah Tengah Malam, Jalan Lingkar Selatan Sukabumi Jadi Arena Balap Liar

Arena atau trek balap liar di jalan raya lingkar selatan ini biasanya berlangsung di sekitar babakan mangkalaya, Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
Balap liar tengah malam di jalan raya lingkar selatan mangkalaya Sukabumi (Sumber: istimewa)
Life27 April 2024, 16:30 WIB

7 Ciri-ciri Orang Baperan di Sekitar Kita, Jangan-jangan Kamu Termasuk?

Orang baperan memang sering ditemui di lingkungan sosial kita. Keberadaannya selalu hadir dengan segala macam persoalan kejiwaannya.
Ilustrasi - Orang baperan memang sering ditemui di lingkungan sosial kita. Keberadaannya selalu hadir dengan segala macam persoalan kejiwaannya. (Sumber : Pexels/Liza Summer).
Nasional27 April 2024, 16:22 WIB

Getaran Hingga Jakarta dan Sukabumi, Gempa M4,8 di Sumur Banten

Koordinator mitigasi gempa bumi dan tsunami BMKG Dr Daryono menyebut episenter gempa ini berada di koordinat 7.14 LS dan 105.35 BT, berlokasi di laut 58 km Barat Daya Sumur, Provinsi Banten.
Parameter gempa sumur banten, Sabtu (27/4/2024) (Sumber: BMKG)