KPU Sukabumi soal PPK Baros dan Cibeureum Diputus Langgar Administrasi Pemilu
Berikut respons KPU Kota Sukabumi soal PPK Baros dan Cibeureum diputus langgar Administrasi Pemilu dalam dugaan pemindahan suara Caleg PDIP.
Berikut respons KPU Kota Sukabumi soal PPK Baros dan Cibeureum diputus langgar Administrasi Pemilu dalam dugaan pemindahan suara Caleg PDIP.
Terbukti pindahkan suara caleg PDIP Rojab Asyari, PPK Baros dan Cibeureum Kota Sukabumi langgar administrasi Pemilu.
Bawaslu akan umumkan hasil putusan dari sidang dugaan pemindahan suara Caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi, Kamis 29 Februari 2024 besok.
Caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi Saling Melaporkan ke Bawaslu, Adu Data Soal dugaan kecurangan.
Pengusaha muda sekaligus aktivis organisasi kepemudaan ini selalu berdoa Sukabumi bisa Sejahtera Lahir dan Batin.