Terbongkar Hingga Diperbaiki, Deretan Fakta Kasus PPK Otak-atik Suara Caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi
Bikin heboh, berikut fakta-fakta pemindahan suara oleh PPK Baros dan Cibeureum Kota Sukabumi berdasarkan putusan sidang Bawaslu.
Bikin heboh, berikut fakta-fakta pemindahan suara oleh PPK Baros dan Cibeureum Kota Sukabumi berdasarkan putusan sidang Bawaslu.
Kasus ini terbongkar setelah caleg PDIP yang merasa dirugikan melapor ke Bawaslu.
Hasil putusan sidang dugaan kasus pelanggaran administratif pemilu 2024 yang dilakukan oleh dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Sukabumi telah dibacakan oleh Majelis Hakim persidangan Bawaslu
Berikut respons KPU Kota Sukabumi soal PPK Baros dan Cibeureum diputus langgar Administrasi Pemilu dalam dugaan pemindahan suara Caleg PDIP.
Terbukti pindahkan suara caleg PDIP Rojab Asyari, PPK Baros dan Cibeureum Kota Sukabumi langgar administrasi Pemilu.
Bawaslu akan umumkan hasil putusan dari sidang dugaan pemindahan suara Caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi, Kamis 29 Februari 2024 besok.
Bawaslu Kota Sukabumi memutuskan untuk menskors sidang kasus dugaan pemindahan suara Caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari.
10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlapor dihadirkan di tengah persidangan kasus dugaan pemindahan suara Pileg 2024 DPRD Kota Sukabumi
Caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi Saling Melaporkan ke Bawaslu, Adu Data Soal dugaan kecurangan.
Usulan rapat pleno ulang ditolak karena dianggap bentuk ketidakpercayaan terhadap penyelenggara pemilu.
PDI Perjuangan berpeluang mendapatkan dua kursi DPRD Kota Sukabumi dari dapil 2.