Sidang MK Hari ini, Pembacaan Putusan Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres

Senin 23 Oktober 2023, 10:10 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto : Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Agenda sidang yang di gelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Seni 23 Oktober 2023. “Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian dikutip dari laman web resmi MK RI, Senin (23/10/2023).

Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 102, dalam petitumnya, memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Jampangkulon Sukabumi

Selain itu, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro selaku pemohon pada perkara itu juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, salah satunya mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Kemudian, perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Perkara yang diajukan oleh WNI bernama Gulfino Guevarrato itu, pada petitumnya, juga meminta Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan, yakni “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.

Baca Juga: Target 35 Juta Ton/Tahun, Solusi Ayep Zaki Wujudkan Target Pemerintah

Berikutnya, perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.

Dia juga memohon frasa tersebut dinyatakan sebagai konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

Di sisi lain, pada hari ini MK juga akan membacakan putusan uji materi terkait batas usia minimal capres-cawapres. Dalam hal ini, terdapat dua perkara yang akan dibacakan putusannya.

Pertama, Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon bernama Guy Rangga Boro. Ia memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 21 tahun”.

Baca Juga: Supaya Raketmu Terdengar "Tring", Ini yang Harus Kamu Ketahui

Kedua, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023. Riko Andi Sinaga selaku pemohon memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 25 tahun”.

Sebelumnya, Mahkamah Kontitusi telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan tersebut disetujui lima dari sembilan hakim MK dan diketok Ketua MK Anwar Usman pada 16 Oktober 2023 lalu.

Sumber : MK

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola03 Mei 2024, 12:00 WIB

Peluang Terakhir ke Olimpiade Paris 2024: Timnas Indonesia U-23 vs Guinea di Laga Play-off

Meskipun kalah dari Irak di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024, Garuda Muda masih memiliki peluang lolos melalui babak play-off melawan Guinea, wakil Afrika.
Meskipun kalah dari Irak di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024, Garuda Muda masih memiliki peluang lolos melalui babak play-off melawan Guinea, wakil Afrika. (Sumber : pssi.org)
Life03 Mei 2024, 11:40 WIB

Simak Alasan dan Konsekuensi Perbedaan Pendapat dalam Mendisiplinkan Anak

Perbedaan pendapat terkadang bisa menjadi pelengkap dalam setiap pasangan, begitu pun ketika mendisiplinkan anak. Namun apa alasan perbedaan itu?
Ilustrasi perbedaan pendapat dalam mendisiplinkan anak. | Foto: Pexels.com/@Migs Reyes
Sukabumi03 Mei 2024, 11:38 WIB

Penampakan Pintu Tol Cisaat di Cibolang Kaler, Realisasi dan Target Tol Bocimi Seksi 3

Proses pembukaan lahan di pintu tol Cisaat di Cibolang Kaler ini dilaporkan oleh edwar widodo, youtuber spesialis pemantau perkembangan pembangunan tol bocimi di Sukabumi.
Proses land clearing, untuk area pintu tol Cisaat di Cibolang Kaler pembanggunan tol bocimi seksi 3 Cibadak - Sukabumi Barat (Sumber: istimewa/akun youtube edwar widodo)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 11:33 WIB

Hardiknas 2024, Wakil Ketua DPRD Sukabumi: Kurikulum Merdeka Harus Munculkan Inovasi

Masih ada aspek yang perlu ditingkatkan seiring perkembangan teknologi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi M Sodikin. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Life03 Mei 2024, 11:30 WIB

Tak Selalu Positif, Ini 6 Bahaya Terlalu Percaya Diri yang Harus Diketahui

Percaya diri merupakan mentalitas yang baik bagi seseorang. Tetapi, terlalu percaya diri juga tidak baik, mengingat terdapat berbahaya di balik itu semua.
Ilustrasi. Bahaya terlalu percaya diri. Sumber foto : Pexels/Nicole Michalou
Life03 Mei 2024, 11:15 WIB

5 Cara yang Bisa Dilakukan Orang Tua Jika Beda Pendapat saat Mendisiplinkan Anak

Meskipun selalu berbeda pendapat, namun Anda berdua memiliki tujuan yang sama, yaitu mencintai dan membimbing anak dengan kemampuan terbaik Anda.
Ilustrasi orang tua berbeda pendapat. | Foto: Pexels.com/@Agung Pandit Wiguna
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 11:04 WIB

Apresiasi Timnas di Piala Asia U-23, DPRD Sukabumi: Harapan Tembus Olimpiade Masih Ada

Anak asuh Shin Tae-yong memiliki peluang terakhir untuk lolos Olimpiade Paris 2024.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua Fraksi PKS Amran Munawar Lutphi. | Foto: Instagram/@fpks.kabsukabumi
Inspirasi03 Mei 2024, 11:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan D3 dan/atau S1 untuk Penempatan Wilayah Ancol

Berikut Informasi Lowongan Kerja Lulusan D3 dan/atau S1 di Perusahaan Makanan untuk Penempatan Wilayah Ancol, Jakarta.
Ilustrasi - Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai Teknisi Jaringan Minimal Lulusan SMK. (Sumber : Freepik.com)
Life03 Mei 2024, 10:30 WIB

10 Cara Hidup Tenang Meski Banyak Masalah dan Cobaan, Jangan Lupa Bersyukur!

Yuk Praktekkan Sederet Cara Hidup Tenang Ini Meskipun Kamu Sedang Menghadapi Banyak Masalah dan Cobaan, Jangan Lupa Bersyukur Ya!
Ilustrasi. Cara Hidup Tenang Meski Banyak Masalah dan Cobaan. (Sumber : Pexels/thnhphng)
Life03 Mei 2024, 10:20 WIB

Bantu Kelola Kecemasan, Ini 4 Manfaat Mendisiplinkan Anak yang Patut Diketahui

Bagaimana disiplin mengajarkan anak-anak untuk menjadi orang dewasa yang bertanggung jawab, berikut manfaat mendisiplinkan anak.
Ilustrasi manfaat mendisiplinkan anak. | Foto: Pexels.com/@Pixabay