Sidang MK Hari ini, Pembacaan Putusan Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres

Senin 23 Oktober 2023, 10:10 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto : Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Agenda sidang yang di gelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Seni 23 Oktober 2023. “Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian dikutip dari laman web resmi MK RI, Senin (23/10/2023).

Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 102, dalam petitumnya, memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Jampangkulon Sukabumi

Selain itu, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro selaku pemohon pada perkara itu juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, salah satunya mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Kemudian, perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Perkara yang diajukan oleh WNI bernama Gulfino Guevarrato itu, pada petitumnya, juga meminta Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan, yakni “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.

Baca Juga: Target 35 Juta Ton/Tahun, Solusi Ayep Zaki Wujudkan Target Pemerintah

Berikutnya, perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.

Dia juga memohon frasa tersebut dinyatakan sebagai konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

Di sisi lain, pada hari ini MK juga akan membacakan putusan uji materi terkait batas usia minimal capres-cawapres. Dalam hal ini, terdapat dua perkara yang akan dibacakan putusannya.

Pertama, Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon bernama Guy Rangga Boro. Ia memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 21 tahun”.

Baca Juga: Supaya Raketmu Terdengar "Tring", Ini yang Harus Kamu Ketahui

Kedua, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023. Riko Andi Sinaga selaku pemohon memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 25 tahun”.

Sebelumnya, Mahkamah Kontitusi telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan tersebut disetujui lima dari sembilan hakim MK dan diketok Ketua MK Anwar Usman pada 16 Oktober 2023 lalu.

Sumber : MK

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Fashion12 September 2024, 10:00 WIB

7 Tips Padu Padan Jaket Denim Wanita dengan Gaya Casual yang Stylish

Dengan berbagai kombinasi ini, jaket denim wanita bisa dipakai di berbagai kesempatan tanpa menghilangkan gaya casual yang stylish.
Ilustrasi - Dengan berbagai kombinasi ini, jaket denim wanita bisa dipakai di berbagai kesempatan tanpa menghilangkan gaya casual yang stylish. (Sumber : Freepik.com).
Keuangan12 September 2024, 09:40 WIB

Anggaran Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Rp 10 M, Tujuannya Agar Masyarakat Sadar

Program makan bergizi gratis awalnya adalah program makan siang gratis.
(Foto Ilustrasi) Menkominfo Budi Arie Setiadi mengaminkan anggaran Rp 10 miliar untuk mempromosikan dan menggelar diseminasi informasi tentang program makan bergizi gratis. | Foto: Pixabay
Inspirasi12 September 2024, 09:30 WIB

Lowongan Kerja S1 Akuntansi di Jakarta Selatan, Syarat: IPK Minimal 3,2

Berikut Info Rekrutmen Pegawai Kontrak untuk Pelamar S1 Akuntansi dengan Penempatan Jakarta Selatan.
Ilustrasi. Karyawan. Lowongan Kerja S1 Akuntansi di Jakarta Selatan, Syarat: IPK Minimal 3,2 (Sumber : Pexels/QinyuanWu)
Sukabumi12 September 2024, 09:23 WIB

Pj Sekda Bilang Pemkot Sukabumi akan Petakan Guru yang Belum Tersertifikasi

Direktorat PPG terus berupaya melakukan transformasi PPG.
KPD yang diselenggarakan oleh BBGP Provinsi Jawa Barat di auditorium el Hotel Bandung, Rabu, 11 September 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sehat12 September 2024, 09:00 WIB

6 Penyakit yang Sering Muncul Saat Musim Hujan, Yuk Waspada

Kebersihan diri, makanan, dan lingkungan sangat penting untuk mencegah penyakit-penyakit tersebut selama musim hujan.
Ilustrasi. Kalau kita tahu penyakit apa aja yang sering muncul saat musim hujan, kita jadi lebih siap menghadapinya. (Sumber : pixabay.com)
Life12 September 2024, 08:30 WIB

10 Tips Wawancara Kerja bagi Fresh Graduate, Persiapan Adalah Kunci!

Dengan persiapan yang matang, kamu bisa merasa lebih percaya diri saat menghadapi wawancara kerja dan memiliki peluang yang lebih besar untuk sukses.
Ilustrasi. Tips Wawancara Kerja bagi Fresh Graduate (Sumber : Pexels/Thirdman)
Kecantikan12 September 2024, 08:00 WIB

11 Manfaat Menggunakan Shampo dan Conditioner untuk Perawatan Rambut

Menggunakan shampo dan conditioner secara rutin memiliki banyak manfaat untuk kesehatan dan keindahan rambut.
Ilustrasi. Menggunakan shampo dan conditioner secara rutin memiliki banyak manfaat untuk kesehatan dan keindahan rambut. (Sumber : Freepik)
DPRD Kab. Sukabumi12 September 2024, 07:30 WIB

Komposisi 4 Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Sukabumi Bakal Diisi Politisi Berpengalaman

Komposisi pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 belum diumumkan. Namun informasi mengenai calon yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut sudah beredar di kalangan publik.
Komposisi pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sukabumi berisi 4 orang, terdiri dari seorang ketua, dan tiga orang wakil ketua | Foto : Matar/Sukabumiupdate
Sukabumi12 September 2024, 07:01 WIB

Toko Mainan Diduga Jual Obat Teler, Ditutup Paksa Warga Sundawenang Sukabumi

Ketika warga sekitar menggeledah toko mainan tersebut setelah muncul kecurigaan bahwa toko tersebut memiliki aktivitas ilegal, menjual obat terlarang, obat teler
Curiga jual obat teler, toko mainan anak di Parungkuda ditutup paksa warga Sundawenang Sukabumi (Sumber : istimewa (updaters)
Life12 September 2024, 07:00 WIB

Postur Duduk Salah, 14 Kebiasaan Sepele yang Bisa Menyebabkan Sakit Punggung

Duduk terlalu lama dengan posisi yang salah, seperti membungkuk atau tidak menggunakan penyangga punggung yang baik, bisa menyebabkan ketegangan pada otot punggung dan tulang belakang.
Ilustrasi. Duduk terlalu lama dengan posisi yang salahbisa menyebabkan ketegangan pada otot punggung dan tulang belakang. (Sumber : Freepik/master1305)