Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia soal Dugaan Wanprestasi

Sukabumiupdate.com
Rabu 19 Agu 2026, 11:30 WIB
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia soal Dugaan Wanprestasi

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia soal Dugaan Wanprestasi (Sumber : Instagram/@ardhitopramono)

SUKABUMIUPDATE.com - Penyanyi Ardhito Pramono dikabarkan mengajukan gugatan terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan bahwa adanya gugatan perdata yang diajukan oleh Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia.

Gugatan tersebut terkait dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya Ardhito. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Sunoto, SH., MH, selaku Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata. yang mengatakan kalau gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Pusat.

"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," kata Sunoto kepada awak media, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Ardhito Pramono Unggah Foto Davina Karamoy, Resmi Pacaran?

Sunoto mengungkapkan bahwa gugatan tersebut didaftarkan sejak Kamis, 13 Agustus 2026. Perkara itu telah tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026. Adapun persidangan perdananya dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Alasan gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu atau royalti antara Ardhito Pramono dengan pihak Sony Music Indonesia.

"Yaitu dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," ujarnya.

Sunoto juga menyebutkan bahwa majelis hakim untuk menangani perkara tersebut telah ditunjuk. Nanti dalam sidang perdana, majelis hakim akan mengupayakan proses mediasi antara kedua pihak dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung)," ungkapnya.

 

Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait
Berita Terkini