SUKABUMIUPDATE.com - Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan kembali ke Nusakambangan setelah divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Itu berarti upaya Ammar Zoni untuk tidak kembali dibawa ke Nusakambangan tak menemui titik terang. Ia telah kembali ke sana pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 23.55 WIB.
Mengutip dari Suara.com, informasi ini disampaikan Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti. Ia mengatakan, Ammar Zoni beserta empat terpidana lainnya dibawa ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan.
"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta," kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 9 Mei 2026 dikutip dari Suara.com.
Pagi tadi sekitar pukul 06.55 WIB, Ammar Zoni bersama empat warga binaan tiba di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan. Setelah sampai, Ammar Zoni langsung menjalani tes urine serta pemeriksaan kesehatan mendalam sebagai bagian dari administrasi.
Baca Juga: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Mengedarkan Narkoba di Rutan
Dalam foto yang didapat Suara.com, mata Ammar dan empat terpidana lainnya ditutup kain. Tangan dan kaki juga tampak diikat. Sebelumnya, pacar Ammar Zoni, Dokter Kamelia berupaya agar sang kekasih tidak dikembalikan ke Nusakambangan.
Kamelia bahkan sampai menggandeng pengacara baru, Krisna Murti untuk membantunya. Krisna Murti sudah memberikan surat ke Ditjenpas agar Ammar Zoni tak dipindahkan lagi ke Nusakambangan.
"Apa sih yang menjadi pertimbangan kenapa harus Ammar Zoni ke Nusakambangan? Orang dia bukan jaringan internasional, lalu dia bukan juga hukuman seumur hidup," kata Krisna Murti dalam konferensi pers 5 Mei 2026.
Beberapa bulan lalu, Rika Aprianti sempat membeberkan mengapa Ammar Zoni akhirnya dibawa ke Nusakambangan.
"Karena berdasarkan asesmen yang bersangkutan bersama beberapa temannya yang lain itu masuk kategori high risk," tuturnya.
Ammar Zoni sudah empat kali bersinggungan dengan narkoba. Kasus terbaru, ia terlibat peredaran barang haram di Lapas Salemba dan dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara.
Sumber: Suara.com



