SUKABUMIUPDATE.com - Konflik yang terjadi antara Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany dengan mantan asisten rumah tangganya (ART), Hera semakin memanas.
Kali ini, Erin Taulany melaporkan Hera ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2026 atas dugaan pelanggaran privasi. Erin datang untuk membuat laporan didampingi oleh tim pengacaranya.
Sebelumnya, Erin Taulany telah dilaporkan oleh Hera atas dugaan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, secara tegas Erin membantah melakukan penganiayaan dan menahan barang-barang pribadi serta gaji seperti yang diungkapkan Hera.
Mengutip dari Suara.com, Ery Kertanegara, tim pengacara Erin Taulany membeberkan pasal yang dikenakan ke Hera. Di mana dugaan pelanggaran masuk ke Undang-Undang Data Pribadi Konsumen, pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat dua.
"Ancamannya itu 4 tahun ya," kata Ery Kertanegara dikutip dari Suara.com pada Sabtu, (09/05/2026).
Baca Juga: Erin Taulany Bantah Tuduhan Penganiayaan ART, Ada Bukti CCTV
Selain ancaman kurungan badan, denda uang bernilai fantastis juga telah disiapkan secara khusus untuk menjerat sang pelaku.
"Dendanya Rp4 miliar ya," ucap Pengacara Erin Taulany.
Sunan Kalijaga yang juga pengacara Erin Taulany memperingatkan seseorang yang diduga terlibat menjadi dalang dari kisruhnya masalah ini.
"Berarti siap-siap nih, buat dalangnya siap-siap nih," kata Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga meminta aktor intelektual di balik tindakan Hera untuk bersiap merogoh kocek dalam-dalam demi membayar sanksi denda yang berlaku.
"Kalau sampai terbukti ada dalang di balik semua peristiwa ini, siapin aja duit Rp4 miliar sesuai dengan undang-undang," tegasnya.
Baca Juga: Erin Taulany Laporkan eks ART ke Polisi atas Kasus Dugaan Pelanggaran Privasi
Sementara itu, Erin dengan sangat tegas menutup rapat pintu perdamaian dengan sang ART karena merasa sudah terlanjur dirugikan.
"Karena nama baik saya sudah sangat tercemar. Pokoknya nama baik saya jadi jelek seperti ini ya," ucap perempuan yang kini berganti nama Erin Anthony.
Sumber: Suara.com



