SUKABUMIUPDATE.com - DJ Panda kembali menjalani Restorative Justice atau mediasi kedua di Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 November 2025 atas laporan pengancaman yang dilayangkan oleh Erika Carlina.
Pemilik nama asli Giovanni Surya Saputra itu datang bersama dengan kuasa hukumnya, Michael Sugijanto ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Namun, Erika yang semula dijadwalkan bisa hadir mendadak batal karena ada urusan mendesak.
Untuk mediasi kedua kali ini masing-masing pihak telah memberikan proposal perdamaian. Meski proses hukum berlanjut tapi Erika Carlina tidak menutup kemungkinan untuk berdamai, tapi syarat damainya belum difinalisasikan.
Mengutip dari Suara.com, hal tersebut disampaikan oleh pengacara Erika Carlina, Mohammad Faisal saat ditemui di Polda Metro Jaya.
"Kalau, kalau syarat, kita belum memfinalkan kepada syarat itu," kata Mohammad Faisal dikutip Suara.com pada Sabtu, (15/11/2025).
Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Pengancaman, DJ Panda Berharap Damai dengan Erika Carlina
Faisal menjelaskan, fokus pada pertemuan kedua ini adalah untuk mengetahui terlebih dahulu tawaran konkret yang diajukan oleh pihak DJ Panda.
"Lebih kepada, pada RJ kedua ini kami pengin tahu dulu nih, apa yang ditawarkan oleh yang bersangkutan," tambahnya.
Ia juga secara tegas menepis adanya permintaan yang bersifat subjektif atau di luar konteks permasalahan utama.
"Dari pihak Erika sama sekali nggak mengarah kepada syarat-syarat yang sifatnya mengarah hal-hal yang subjektif," tegasnya.
Menurut Faisal, prinsip utama dari restorative justice yang diharapkan oleh Erika Carlina adalah pengakuan tulus atas kesalahan, bukan pembelaan diri.
"RJ itu secara prinsip, mengampuni perbuatan demi hukum karena atas ada kebijaksanaan melalui perdamaian, bukan lebih kepada menyanggah materi-materi perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," paparnya.
Oleh karena itu, pintu damai akan terbuka lebar jika DJ Panda menunjukkan itikad baiknya.
"Artinya, kalau yang bersangkutan dalam hal ini DJP berkenan secara sukarela, ketulusan hatinya untuk meminta maaf secara terbuka atau memulihkan hak-hak dari pihak klien kami, mungkin saja itu dapat diindahkan terkait dengan RJ," pungkasnya.
Sumber: Suara.com



