SUKABUMIUPDATE.com - Giovanni Surya Saputra atau lebih dikenal DJ Panda akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
DJ Panda dipanggil atas laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan aktris sekaligus selebgram Erika Carlina beberapa waktu lalu. Ia pun tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 13.30 WIB.
Ia baru keluar dari gedung sekitar pukul 17.20 WIB. Selesai diperiksa di Polda Metro Jaya atas kasus pengancaman selama kurang lebih empat, DJ Panda memilih tidak banyak bicara ketika terus ditanya oleh awak media
Mengutip dari Suara.com, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, lelaki asal Surabaya, Jawa Timur itu enggan memberikan komentar apa pun terkait materi pemeriksaannya kali ini. Dengan singkat, ia melimpahkan wewenang untuk berbicara kepada penasihat hukumnya.
"Nanti sama kuasa hukum saya aja," kata DJ Panda dikutip dari Suara.com pada Kamis, (16/10/2025).
Baca Juga: Erika Carlina Dilamar DJ Bravy Diatas Panggung Synchronize Festival: Iya Aku Mau
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, yang turut mendampingi selama proses pemeriksaan. Michael menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan detail mengenai kasus yang tengah bergulir tersebut. Menurutnya, saat ini adalah waktu untuk menghormati dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Kami belum bisa kasih statement apa-apa," ujar Michael Sugijanto.
Ia cuma menegaskan komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum ini berjalan. Pihaknya akan mengikuti setiap alur penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sembari mengisyaratkan bahwa kebenaran dari perkara ini akan terungkap pada waktunya.
"Kami ikutin saja prosedur hukum yang berlaku. Ikutin saja kasusnya, nanti akan ada titik terangnya," tutur Michael.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Erika Carlina beberapa waktu lalu. Aktris berusia 32 tahun itu melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman yang dialaminya.Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana.
Sumber: Suara.com