SUKABUMIUPDATE.com - DJ Panda mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan oleh selebgram sekaligus aktris Erika Carlina.
Ia datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Michael Sugijanto. Kedatangannya ke Polda Metro Jaya ingin menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang ada.
Mengutip dari Suara.com, lelaki berusia 27 tahun itu diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh mantan kekasihnya.
Meski menghadapi proses hukum yang serius, DJ asal Surabaya, Jawa Timur ini menunjukkan sikap yang tenang. Ia mengaku siap menghadapi semua konsekuensi hukum yang ada. "Ya dihadapin aja," kata DJ Panda singkat dikutip dari Suara.com pada Kamis, (16/10/2025).
Walau belum ada upaya komunikasi langsung dengan pihak Erika Carlina, ia menyimpan sebuah harapan. Sang musisi secara mengejutkan membuka peluang untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ia berharap persoalan yang kini telah naik ke tahap penyidikan itu dapat berakhir dengan damai.
"Kalau bisa kan, semuanya berakhir baik-baik aja," ucapnya penuh harap.
Baca Juga: DJ Panda Pilih Diam Usai Diperiksa Atas Laporan Pengancaman Erika Carlina
Kasus ini sendiri bermula dari laporan Erika Carlina pada 19 Juli 2025 lalu di Polda Metro Jaya. Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman melalui media elektronik yang membuatnya merasa tidak aman.
Laporan Erika Carlina terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/PoldaMetroJaya. Sang aktris melaporkan mantan kekasihnya karena dugaan pengancam di sebuah grup Whatsapp.
Erika Carlina melaporkan DJ Panda dengan beberapa pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, ia juga melayangkan laporan dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
Serta Erika menjerat DJ Panda dengan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Oleh karena itu, DJ tersebut harus melakukan pemeriksaan polisi terkait laporan yang dilayangkan aktris pemain film Pabrik Gula itu.
Sumber: Suara.com