Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Sukabumiupdate.com
Senin 20 Okt 2025, 10:45 WIB
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Hari Ini (Sumber : Instagram/@lisamarianaaa)

SUKABUMIUPDATE.com - Selebgram Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lisa Mariana dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil pada hari ini, Senin, 20 Oktober 2025.

Mengutip dari Tempo.co, Kepala Sub-Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso menyampaikan kalau Lisa Mariana dijadwalkan diperiksa pada pukul 11.00 WIB ketika dimintai konfirmasi pada Minggu, 19 Oktober 2025.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka pada Senin pukul 11.00," kata Kepala Sub-Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso dikutip dari Tempo.co pada Senin, (20/10/2025).

Penetapan status tersangka terhadap Lisa dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025. Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan/atau Pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama dan atau fitnah.

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengklaim telah dihamili Ridwan Kamil setelah bertemu di Hotel Wyndham, Palembang, Sumetera Selatan, selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Baca Juga: Lisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

RK membantah klaim tersebut dan melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025, atas dugaan pencemaran nama. Laporan itu teregister dengan laporan polisi Nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan laporan itu dibuat karena Lisa mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil sehingga mencemarkan nama mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini