SUKABUMIUPDATE.com - Perseteruan antara Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sepertinya akan memasuki babak baru mengenai tes DNA anak sang selebgram.
Pihak Lisa Mariana secara resmi mengajukan permohonan untuk melakukan tes DNA kedua ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa, 9 September 2025, setelah sebelumnya hasil tes DNA pertama dinyatakan tidak ada kecocokan antara Ridwan Kamil dan anaknya.
Mengutip dari Suara.com, hal tersebut disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Diana Hutapea. Bertua ditemui setelah menyerahkan surat permohonan tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Tidak tanggung-tanggung, pihak Lisa Mariana meminta agar tes DNA pembanding ini dilakukan di luar institusi Polri. Mereka secara spesifik menunjuk rumah sakit ternama di luar negeri sebagai lokasi yang diusulkan.
Baca Juga: Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil untuk Fair, Minta Tes DNA Ulang di Singapura
Pilihan tersebut jatuh kepada Rumah Sakit Mount Elizabeth yang berlokasi di Singapura. Permohonan ini menunjukkan keseriusan pihak Lisa Mariana dalam mencari kebenaran versi mereka.
"Tadi dalam kesempatan dengan penyidik, kami sudah menyampaikan resmi permohonan untuk second opinion tes DNA untuk Lisa Mariana," kata Bertua dikutip dari Suara.com pada Rabu, (10/09/2025).
Surat permohonan tersebut juga telah diterima dan dibubuhi cap resmi oleh Bareskrim Polri.
"Permohonan ini sudah diterima dan dicap Bareskrim, dan tembusannya kami sampaikan juga ke Kapolri sampai Komisi Perlindungan Anak Indonesia," lanjutnya.
Langkah ini diambil bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Bertua menegaskan bahwa hak untuk meminta pendapat kedua atau second opinion dilindungi oleh regulasi nasional dan bahkan deklarasi internasional.
"Adapun landasan hukum pengajuan second opinion ini, landasan hukumnya Deklarasi Lisbon, yang diakui di seluruh dunia. Bahwa di Indonesia, Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992," jelasnya.
Baca Juga: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Dinyatakan Tidak Identik
Pihaknya menggarisbawahi bahwa mereka tidak dalam posisi membantah hasil tes DNA yang sebelumnya dilakukan oleh Polri. Namun, permintaan ini murni untuk mendapatkan hasil pembanding demi keadilan.
"Kami tidak membantah apa yang dilakukan oleh Polri, tapi Lisa ingin sampel darah anaknya diambil di sini dan dilakukan tes ulang. Supaya ada pembandingnya," pungkas Bertua.
Sumber: Suara.com