Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Mimpi Bebas Pupus

Sukabumiupdate.com
Kamis 09 Okt 2025, 15:15 WIB
Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Mimpi Bebas Pupus

Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Penjara, Mimpi Bebas Pupus (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUDPATE.com - Kabar mengejutkan datang dari aktor Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dan saat ini ia tengah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Ammar Zoni diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat yang menjadi tempatnya menjalani hukuman. Kasus ini membuat aktor bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip dari Suara.com, kabar ini terkonfirmasi melalui unggahan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang mematahkan harapan keluarga akan kebebasannya yang seharusnya tinggal menghitung bulan. Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis dari dalam penjara.

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun Instagram resmi @kejari.jakpus dikutip dari Suara.com pada Kamis (09/10/2025).

Baca Juga: Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Narkoba Ketiga

Pihak kejaksaan menegaskan peran Ammar dalam kasus ini, yang menambah catatan kelam dalam rekam jejaknya. "Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambung pernyataan tersebut.

Dengan statusnya sebagai residivis, Ammar Zoni terancam hukuman yang jauh lebih berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," tegas pihak Kejari Jakpus.

Akibatnya, rencana kebebasan Ammar pada Desember 2025 mendatang kini hanya tinggal angan-angan.

Kabar ini menjadi pukulan telak bagi sang adik, Aditya Zoni, yang selama ini setia menanti kepulangan kakaknya. Beberapa bulan sebelumnya, Aditya dengan penuh semangat mengungkapkan rencananya untuk memulai hidup baru bersama Ammar dan adiknya, Panji Zoni.

"InsyaAllah itu awal yang baru ya, kita bertiga lagi, mudah-mudahan doain aja supaya keluarga kita bisa kuat," ungkap Aditya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (24/7/2025) lalu.

Aditya bahkan telah menyiapkan sebuah proyek khusus untuk menyambut kebebasan Ammar, berharap sang kakak bisa kembali bangkit dan berkarya di industri hiburan. Namun, semua harapan itu kini pupus. Janjinya untuk terus merangkul dan mengingatkan Ammar agar tidak kembali terjerumus seolah tak berarti.

"Kita sama-sama saling bantu-membantu, saling mengingatkan untuk Bang Ammar tidak terjerumus ke hal-hal seperti itu lagi," tutur Aditya kala itu. "Namanya adik kan harus merangkul, harus ada di samping dia terus, jadi kan kita tinggal sisa bertiga aja."

Baca Juga: Tak Kapok! Artis Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Karena Pakai Narkoba

Keyakinan Aditya bahwa kakaknya bisa berubah dan kembali berkarya kini diuji dengan kenyataan pahit. "InsyaAllah saya yakin abang saya bisa kembali lagi dan berkarya lagi," ucapnya beberapa waktu lalu.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini